InfoKampus Sunday, 10 Apr 2022, 11:16 WIB. JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dikhawatirkan Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) akan mengancam keberlanjutan perguruan tinggi swasta (PTS). Sebab akreditasi yang dilakukan LAM memunculkan biaya tinggi dan harus ditanggung oleh
404 Halaman yang Anda cari tidak ditemukan. Kembali Baca Artikel Menarik Lainnya Bisnis Ingat! Bercanda Soal Bom di Pesawat Bisa Dipenjara, Ini 4 Alasannya Jumat, 16 Juni 2023 1709 WIB Sepak Bola Indonesia Ryo Matsumura Ungkap Alasannya Makin Moncer Bersama Persija Jakarta Jumat, 16 Juni 2023 1703 WIB Nasional IHSG Akhir Pekan Ditutup Melemah di Tengah Penguatan Bursa Kawasan Jumat, 16 Juni 2023 1702 WIB Kasuistika Bareskrim Polri Periksa Ibu dan Adik Dito Mahendra Jumat, 16 Juni 2023 1656 WIB Sepak Bola Dunia Keputusan Jude Bellingham Pilih Madrid, Uang Bukan Segalanya Jumat, 16 Juni 2023 1655 WIB Surabaya Raya Wali Kota Eri Cahyadi Pastikan Harga Bapok Stabil Hingga Idul Adha Jumat, 16 Juni 2023 1641 WIB Sepak Bola Indonesia Kembali Berlatih Di Tangerang, Persita Dalam Kondisi Prima Jumat, 16 Juni 2023 1639 WIB Nasional Indonesia dan Swiss Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan Jumat, 16 Juni 2023 1637 WIB Energi Erick Thohir Tambah Dua Direktur Baru Pertamina, Berikut Sosoknya Jumat, 16 Juni 2023 1630 WIB Kasuistika Ini Dua Pertimbangan Hukum Kasasi AG Ditolak dalam Kasus Penganiayaan David Ozora Jumat, 16 Juni 2023 1623 WIB Kesehatan Atlet Panjat Tebing Nasional Mendapatkan Jaminan Perlindungan dari Mandaya Royal Hospital Jumat, 16 Juni 2023 1621 WIB Politik Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, SBY Jika Ada Kelemahan Bisa Dibahas DPR dan Presiden 2024 Jumat, 16 Juni 2023 1620 WIB Ekonomi Berdayakan Perempuan Pegiat Teknologi, Ajang Start Women in Tech Kembali Digelar Jumat, 16 Juni 2023 1619 WIB Jabodetabek Waspadai Penurunan Kualitas Udara di Jakarta saat Musim Kemarau Jumat, 16 Juni 2023 1610 WIB Energi Pertamina Tandatangani Kontrak Baru dengan Sonatrach dan Repsol di Aljazair Jumat, 16 Juni 2023 1609 WIB Sports Yuta/Arisa Terlalu Tangguh untuk Rinov/Pitha Jumat, 16 Juni 2023 1606 WIB Ekonomi Banggar DPR RI dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro Pendahuluan RAPBN 2024 Jumat, 16 Juni 2023 1557 WIB Sports Ganda Hong Kong Emosional Usai Maju ke Semifinal Super 1000 Pertamanya Jumat, 16 Juni 2023 1555 WIB Sports Pebulu Tangkis Muda India Ungkap Betapa Horornya Istora Senayan Jumat, 16 Juni 2023 1549 WIB Sports Lee Zii Jia Umumkan Rehat Sementara dari Bulu Tangkis Jumat, 16 Juni 2023 1544 WIB

J. December 22, 2021. Universitas Samudra atau UNSAM adalah sebuah perguruan tinggi negeri yang terdapat di Kota Langsa, Aceh, Indonesia. Universitas ini memiliki 5 fakultas dan 25 program studi. Logo UNSAM.

Proposal Pendirian Universitas Pada kesempatan ini, admin akan membagikan beberapa contoh proposal pendirian universitas, kampus, politeknik dan stikes. Silahkan simak sampai habis yah. 1. Panduan Penyusunan Proposal Pendirian Universitas Baca Juga contoh proposal pendirian smk swasta 2. Proposal Pendirian Universitas Baca Juga studi kelayakan pendirian smk 3. Proposal Pendirian Kampus Politeknik Baca Juga Pembukaan Program Studi Akademik 4. Proposal Pendirian Sekolah Tinggi Baca Juga Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka 5. Proposal Pendirian STIKES Baca Juga pendirian universitas baru 6. Panduan Penyusunan Proposal Program Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta Demikianlah, pembahasan mengenai beberapa contoh proposal pendirian universitas, kampus, politeknik, sekolah tinggi dan stikes yang bisa admin sampaikan. Semoga bermanfaat, terimakasih. Sumber Perguruantinggi swasta merasa dianaktirikan oleh sikap pemerintah yang hanya memperhatikan perguruan tinggi negeri. PROSEDUR PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI SWASTA DAN PENYELENGGARAN PROGRAM STUDI PERGURUAN TINGGI SWASTA Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Gedung D Pintu Satu Senayan Jakarta Pusat 2015 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS i KATA PENGANTAR Sejak tanggal 10 Agustus 2012 telah dilakukan pembaharuan dan strategi pembangunan pendidikan tinggi melalui penerbitan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi UU Dikti. Untuk menyiapkan peraturan pelaksanaan UU Dikti tersebut, sejak 1 September 2012 pendirian Perguruan Tinggi Swasta PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS, kecuali jenis pendidikan vokasi, telah dihentikan sementara moratorium selama 2 dua tahun. Sementara proposal pendirian PTS dan penyelenggaraan Program Studi yang telah diterima sebelum moratorium, tetap diproses dan diberi izin sejauh memenuhi persyaratan. Untuk melaksanakan UU Dikti, pada tanggal 18 September 2014 telah diterbitkan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No. 95 Tahun 2014 Tentang Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri Serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta berdasarkan Permendikbud No. 95 Tahun 2014 akan dilakukan secara digital atau daring online, sehingga selain dapat mengurangi waktu, biaya, dan tenaga, juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang bersih dan efisien. Berdasarkan uraian di atas, diterbitkan buku Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta dan Penyelenggaraan Program Studi Perguruan Tinggi Swasta yang substansinya diuraikan pada BabBab di bawah ini. Terhitung sejak Buku ini diterbitkan, pendirian PTS dan penyelenggaraan Program Studi di PTS dilakukan sesuai dengan prosedur yang diuraikan dalam Buku ini. Atas bantuan dan kerja keras semua pihak dalam penerbitan Buku ini, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih. Jakarta, 2 Januari 2015 Direktur Kelembagaan dan Kerjasama, Ttd Hermawan Kresno Dipojono 195602071980101001 ii Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR...................................................................................................................................i DAFTAR ISI ...............................................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN............................................................................................................................. 1 1. Latar Belakang..................................................................................................................................1 2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi ................................................................................................2 3. Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta ...........................................3 BAB II PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI SWASTA.................................................................................4 1. Pengertian........................................................................................................................................4 2. Persyaratan ......................................................................................................................................5 3. Prosedur........................................................................................................................................... 5 4. Jadwal...............................................................................................................................................8 BAB III PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PERGURUAN TINGGI SWASTA............................9 1. Pengertian........................................................................................................................................9 2. Persyaratan ......................................................................................................................................9 3. Prosedur.........................................................................................................................................10 4. Jadwal.............................................................................................................................................11 LAMPIRAN ...............................................................................................................................................12 Lampiran 1 - Usul pendirian PTS ...........................................................................................................12 Lampiran 2 - Legalitas Badan Penyelenggara........................................................................................13 Lampiran 3 - Ketersediaan Lahan Calon Kampus Perguruan Tinggi .....................................................16 Lampiran 4 - Rancangan Rencana Strategis ..........................................................................................17 Lampiran 5 - Rancangan Statuta ...........................................................................................................18 Lampiran 6 - Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal ................................................................19 Lampiran 7 - Studi Kelayakan ................................................................................................................21 Lampiran 8 - Laporan Keuangan Badan Penyelenggara .......................................................................35 Lampiran 9 - Proposal Program Studi ...................................................................................................36 Lampiran a - Dosen Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi..............................................48 Lampiran b - Laboran Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi ...........................................48 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS iii Lampiran c - Teknisi Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi........................................49 Lampiran d - Pustakawan Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi ..............................49 Lampiran e - Tenaga Administrasi Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi ..................50 Lampiran f - Daftar Prasarana Lahan Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi............................50 Lampiran g - Daftar Ruang Kuliah Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi..................................51 Lampiran h - Daftar Ruang Auditorium/Seminar Dengan Perangkat Multi Media Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi............................................................................51 Lampiran i - Daftar Ruang Laboratorium Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi.........................52 Lampiran j - Daftar Ruang Perpustakaan Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi.........................52 Lampiran k - Daftar Tanah/Bangunan/Gedung/Ruang/Laboratorium untuk prodi baru yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan Prodi diterbitkan Direktorat Jenderal ...........................................................53 Lampiran l - Daftar Alat Pembelajaran/ seminar/rapat yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan diterbitkan Direktorat Jenderal...............................................................................................................54 Lampiran m - Daftar Alat praktikum/penelitian yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan Prodi diterbitkan Direktur Jenderal...............................................................................................................54 Lampiran n - Data Keuangan 5 lma tahun terakhir tanpa program studi baru dalam jutaan rupiah.......................................................................................................55 Lampiran o - Data Keuangan 5 lima tahun terakhir dengan program studi baru dalam jutaan rupiah...................................................................................................................55 Lampiran p - Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi........................................................56 Lampiran q - Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi.........................................................57 Lampiran r - Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi .......................................................58 Lampiran s - Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi .......................................................59 Lampiran 10 - Usul penambahan Prodi Baru .....................................................................................60 Lampiran 11 - Kode Etik Anggota Tim Penilai ....................................................................................61 Lampiran 12 - Kode Etik Pengusul.....................................................................................................62 ******** Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 1 BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang UU Dikti pada tanggal 10 Agustus 2012 telah menetapkan pola baru dalam perizinan pendirian PTS dan Penyelenggaraan Prodi PTS. Sebelum UU Dikti ditetapkan, baik izin pendirian PTS maupun izin pembukaan Prodi PTS diterbitkan terlebih dahulu oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, kemudian dalam kurun waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Izin tersebut, PTS wajib untuk meminta akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi BAN-PT. Setelah UU Dikti ditetapkan, izin pendirian PTS akan diterbitkan apabila proposal pendirian PTS telah memenuhi syarat minimal akreditasi institusi sebagaimana ditetapkan oleh BAN-PT. Demikian pula, izin Penyelenggaraan Prodi pada PTS akan diterbitkan apabila proposal Penyelenggaraan Prodi pada PTS telah memenuhi syarat minimal akreditasi Prodi sebagaimana ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri LAM dari Prodi yang bersangkutan. Dengan demikian, di dalam surat Keputusan Izin Pendirian PTS maupun Izin Penyelenggaraan Prodi pada PTS akan tercantum status akreditasi minimum dari PTS dan/atau Prodi pada PTS yang bersangkutan. Pengaturan pendirian PTS dapat ditemukan dalam Pasal 60 ayat 2 dan ayat 4 UU Dikti yang menetapkan sebagai berikut ï‚§ Ayat 2 PTS didirikan oleh Masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri. ï‚§ Ayat 4 Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi. Sedangkan pengaturan penyelenggaraan Prodi pada PTS dapat ditemukan dalam Pasal 33 ayat 3 dan ayat 5 UU Dikti yang menetapkan sebagai berikut ï‚§ Ayat 3 Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. ï‚§ Ayat 5 Program Studi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 2 2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi Sebelum UU Dikti, penerbitan izin pendirian PTS dan/atau penyelenggaraan Prodi pada PTS didasarkan pada standar yang diatur dalam Kepmendiknas No. 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Setelah UU Dikti diterbitkan, Standar Pendidikan Tinggi Standar Dikti terdiri atas ï‚§ Standar Nasional Pendidikan Tinggi SN Dikti sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2104 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, sebagai standar minimum akreditasi perguruan tinggi institusi dan program studi. Dengan demikian, izin pendirian PTS dan izin penyelenggaraan Prodi pada PTS yang disyaratkan harus memenuhi standar/syarat minimum akreditasi berarti harus memenuhi SN Dikti; ï‚§ Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, yang terdiri atas Standar Bidang Akademik dan Standar Bidang Non Akademik. Standar ini harus melampaui SN Dikti untuk menentukan peringkat akreditasi di atas peringkat akreditasi minimum. Standar ini dapat dipenuhi ketika PTS atau Prodi pada PTS akan meminta reakreditasi di kemudian hari. Pengaturan mengenai Standar Dikti sebagaimana dikemukakan di atas, dapat ditemukan dalam Pasal 54 UU Dikti sebagai berikut 1 Standar Pendidikan Tinggi terdiri atas a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 2 Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan satuan standar yang meliputi standar nasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. 4 Standar Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 3 3. Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta Permendikbud No. 95 Tahun 2014 Tentang Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri Serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, terdiri atas 2 dua bagian utama sebagai berikut a. Bab II Tentang Pendirian Perguruan Tinggi yang mengatur antara lain mengenai persyaratan dan prosedur pendirian PTS; dan b. Bab IV Tentang Pembukaan Program Studi yang mengatur antara lain mengenai persyaratan dan prosedur pembukaan Program Studi pada PTS. Permendikbud No. 95 Tahun 2014 ini merupakan dasar hukum Pemerintah untuk menetapkan Prosedur Pendirian PTS dan penyelenggaraan Prodi pada PTS yang dilakukan secara digital atau daring online. ******** Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 4 BAB II PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI SWASTA 1. Pengertian Pendirian Perguruan Tinggi Swasta PTS adalah pembentukan baru ï‚§ Universitas, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi; ï‚§ Institut, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi; ï‚§ Sekolah Tinggi, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi; ï‚§ Politeknik, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi; ï‚§ Akademi, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu; oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba. Badan Penyelenggara berbadan hukum adalah subyek hukum berbentuk ï‚§ Yayasan; ï‚§ Perkumpulan; atau ï‚§ bentuk lain yang berprinsip nirlaba; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 5 2. Persyaratan Berdasarkan uraian di atas, dokumen yang harus diserahkan untuk memenuhi syarat pendirian PTS terdiri atas a. Usul Pendirian PTS; b. Legalitas Badan Penyelenggara; c. Ketersediaan Lahan untuk Kampus Perguruan Tinggi; Selain persyaratan di atas, untuk memenuhi persyaratan akreditasi minimum, PTS yang didirikan harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi SN Dikti sebagaimana dibuktikan melalui dokumen d. Studi Kelayakan; e. Rancangan Statuta; f. Rancangan Program Akademik dalam bentuk Proposal Program Studi– 1 satu Proposal per Prodi; g. Rancangan Rencana Strategis; h. Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal; i. Laporan Keuangan Badan Penyelenggara; dan j. Rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi L2 Dikti di wilayah PTS akan didirikan, atau L2 Dikti di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili. Format dokumen pendirian PTS sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf h dapat dilihat dalam Lampiran. 3. Prosedur Prosedur pendirian PTS sebagai berikut a. Badan Penyelenggara meminta rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTS akan didirikan. Dalam hal L2 Dikti belum terbentuk di wilayah di mana PTS akan didirikan, maka tugas dan fungsinya masih dijalankan oleh Kopertis wilayah setempat tersebut. L2 Dikti atau Kopertis setempat akan memberi rekomendasi tentang 1 rekam jejak Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah L2 Dikti dimana PTS akan didirikan. Apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, maka rekomendasi tentang rekam jejak Badan Penyelenggara diminta dari L2 Dikti di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili; 2 tingkat kejenuhan berbagai Prodi yang akan diselenggarakan dalam pendirian PTS tersebut di wilayah L2 Dikti; 3 tingkat keberlanjutan PTS tersebut jika diizinkan oleh Pemerintah; 4 keberadaan lahan yang akan digunakan untuk kampus PTS yang akan didirikan. b. Badan Penyelenggara membuat dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a sampai dengan huruf j, dengan susunan sebagai berikut Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS No Dokumen Lampiran 6 Bentuk 1 Usul Pendirian PTS 1 2 Legalitas Badan Penyelenggara 2 3 Ketersediaan Lahan untuk Kampus Perguruan Tinggi 3 ï‚§ Dibuat dalam file pdf; Rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTS yang akan didirikan, atau L2 Dikti di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili - ï‚§ Dipindai scan dan diubah menjadi file pdf; 5 Rancangan Rencana Strategis 4 6 Rancangan Statuta 5 7 Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal 6 8 Studi Kelayakan 7 9 Laporan Keuangan Badan Penyelenggara 8 10 Rancangan Program Akademik dalam bentuk Proposal Program Studi – 1 satu Proposal per Prodi 9 4 Semua dokumen dari Pengusul ï‚§ Dikirim secara digital ke Direktur Jenderal dengan alamat Badan Penyelenggara bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Dalam hal Badan Penyelenggara memberikan data dan informasi yang tidak benar, Badan Penyelenggara dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. c. Direktur Jenderal melakukan penilaian dan verifikasi usul pendirian PTS dengan menugaskan Tim Penilai, yang terdiri atas Sub Tim Penilai Bidang Kelembagaan dan Sub Tim Penilai Bidang Program Studi, melalui tahap sebagai berikut 1 Tahap Penilaian Penilaian dokumen dalam bentuk digital oleh Tim Penilai ï‚ï€ Dokumen No. 1 sd. Dokumen No. 9 oleh Sub Tim Penilai Bidang Kelembagaan; ï‚ï€ Dokumen No. 10 oleh Sub Tim Penilai Bidang Program Studi. Tim Penilai akan memberikan rekomendasi kelayakan untuk masuk pada Tahap Verifikasi. Apabila Tim Penilai tidak memberikan rekomendasi kelayakan, maka 10 dokumen usul pendirian PTS dikembalikan secara digital, dan dapat diajukan kembali pada Periode berikutnya setelah disempurnakan. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 7 2 Tahap Verifikasi Tahap ini akan diselenggarakan apabila usul pendirian PTS rekomendasi layak pada Tahap Penilaian. Tahap Verifikasi terdiri atas telah diberi ï‚ï€ Presentasi usul pendirian PTS dilakukan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara tidak dapat diwakilkan didampingi oleh anggota Pengurus lainnya di hadapan Tim Penilai, dengan susunan acara sebagai berikut o Pembukaan oleh Tim Penilai; o Presentasi ringkasan Studi Kelayakan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara disajikan dalam bentuk slide presentasi o Diskusi dan tanya jawab dengan Tim Penilai. Tim Penilai akan memberikan rekomendasi kepada pengusul pendirian PTS yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk dilakukan visitasi, kepada Direktur Jenderal pada akhir semua presentasi. Pemberitahuan visitasi kepada Pengusul dilakukan secara daring online. ï‚ï€ Visitasi ke lokasi rencana kampus PTS oleh Tim Penilai didampingi oleh wakil dari L2 Dikti setempat, diterima oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara tidak dapat diwakilkan serta anggota Pengurus lainnya, dengan susunan acara sebagai berikut o Pembukaan oleh Ketua Pengurus Badan Penyelenggara; o Verifikasi data dan informasi yang dicantumkan dalam 10 Dokumen dengan fakta lapangan, antara lain ï‚§ calon dosen dan calon tenaga kependidikan; ï‚§ prasarana dan sarana; ï‚§ penerimaan lingkungan masyarakat setempat; Tim Penilai akan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal pada akhir visitasi. Perhatian Visitasi oleh Tim Penilai tidak berarti izin pendirian PTS pasti diterbitkan. d. Setelah menerima Rekomendasi kelayakan pendirian PTS dari Tim Penilai, Direktur Jenderal mengajukan usul pendirian PTS kepada Menteri. Menteri dapat menolak usul pendirian yang diajukan Direktur Jenderal. e. Dalam hal Menteri menyetujui usul Direktur Jenderal, Menteri menetapkan pendirian PTS yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi. Setelah penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf e, PTS baru tersebut dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 4. Jadwal Dalam 1 satu tahun takwim diselenggarakan 1 satu periode pengusulan pendirian PTS, dengan jadwal sebagai berikut No Kegiatan Waktu 1 Penerimaan 10 sepuluh Dokumen Pendirian PTS Januari sd. Maret 2 Tahap Penilaian April sd. Juli 3 Tahap Presentasi Mei sd. Juli 4 Tahap Visitasi Juni sd. Agustus 5 Tahap Penetapan Agustus sd. September 6 Sosialisasi atau Bimbingan Teknis Prosedur Pendirian PTS Bagi Pengusul baru Periode berikut atau Pengusul ulang September sd. Desember ******** 8 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 9 BAB III PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI PERGURUAN TINGGI SWASTA 1. Pengertian Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Penyelenggaraan Program Studi pada PTS dapat terdiri atas ï‚§ Pembukaan Program Studi, yaitu pembentukan Program Studi bersamaan dengan pendirian PTS baru; ï‚§ Penambahan Program Studi, yaitu pembentukan Program Studi pada PTS yang telah memiliki izin pendirian PTS. Pada Bab ini hanya akan diuraikan persyaratan dan prosedur Pembukaan dan Penambahan Prodi di PTS yang belum dan telah memiliki izin pendirian. 2. Persyaratan Berdasarkan uraian di atas, dokumen yang harus diserahkan untuk memenuhi syarat pembukaan dan penambahan Prodi di PTS terdiri atas a. Usul Pembukaan/Penambahan Prodi; b. Rekomendasi Senat Perguruan Tinggi atas Pembukaan/Penambahan Prodi; c. Keputusan Menteri Tentang Izin Pendirian PTS yang akan membuka/menambah Prodi. Selain persyaratan penambahan Prodi dokumen di atas, untuk memenuhi persyaratan akreditasi minimum, harus memenuhi SN Dikti, sebagaimana dibuktikan melalui d. Rencana Strategis PTS yang akan menambah Prodi; e. Rancangan Program Akademik dalam bentuk Proposal Program Studi – 1 satu Proposal per Prodi; f. Rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTS yang akan membuka/menambah Prodi. Format dokumen Pembukaan/Penambahan Prodi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan e dapat dilihat dalam Lampiran. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 10 3. Prosedur Prosedur pembukaan/penambahan Prodi pada PTS sebagai berikut a. Pemimpin PTS Rektor/Ketua/Direktur meminta rekomendasi dari L2 Dikti di wilayah PTS yang akan menambah Prodi. Dalam hal L2 Dikti belum terbentuk di wilayah PTS yang akan membuka/menambah Prodi, maka tugas dan fungsinya masih dijalankan oleh Kopertis wilayah tersebut. L2 Dikti atau Kopertis setempat akan memberi rekomendasi tentang 1 rekam jejak PTS yang akan menambah Prodi; 2 tingkat kejenuhan Prodi yang akan diselenggarakan oleh PTS tersebut di wilayah L2 Dikti; 3 tingkat keberlanjutan Prodi tersebut jika diizinkan oleh Pemerintah; 4 bebas konflik internal PTS di tingkat Badan Penyelenggara dan/atau tingkat PTS yang bersangkutan. b. Pemimpin PTS membuat atau menyerahkan dokumen sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a sampai dengan huruf f, dengan susunan sebagai berikut No Dokumen Lampiran Bentuk 1 Usul Pembukaan/Penambahan Prodi 10 2 Rekomendasi Senat Perguruan Tinggi atas Penambahan Prodi - 3 Keputusan Menteri Tentang Izin Pendirian PTS yang akan menambah Prodi - ï‚§ Dipindai scan dan diubah menjadi file pdf; 4 Rencana Strategis PTS yang akan membuka/menambah Prodi - 5 Rancangan Program Akademik dalam bentuk Proposal Program Studi – 1 satu Proposal per Prodi 9 ï‚§ Dikirim secara digital ke Direktur Jenderal dengan alamat Rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTS yang akan membuka/menambah Prodi - 6 Semua dokumen dari Pengusul ï‚§ Dibuat dalam file pdf; Pemimpin PTS bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang dimuat dalam semua Dokumen di atas. Dalam hal Pemimpin PTS memberikan data dan informasi yang tidak benar, Pemimpin PTS dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 242 ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. c. Direktorat Jenderal melakukan penilaian Proposal Program Studi dengan menugaskan Sub Tim Penilai Bidang Program Studi dibantu oleh asosiasi profesi 11 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS dan/atau kelompok sejawat sebidang dengan Prodi yang akan dibuka; d. Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c menyatakan bahwa Prodi yang diusulkan layak untuk dibuka, maka Direktur Jenderal menetapkan pembukaan Prodi tersebut; e. Apabila penambahan Prodi pada PTS mengakibatkan perubahan bentuk tersebut, maka Pemimpin PTS harus mengajukan perubahan bentuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah Direktur Jenderal menetapkan menyelenggarakan Prodi tersebut. pembukaan Prodi tersebut, PTS PTS PTS dapat 4. Jadwal Dalam 1 satu tahun takwim diselenggarakan 1 satu pembukaan/penambahan Prodi, dengan jadwal sebagai berikut No periode Kegiatan pengusulan Waktu 1 Penerimaan 6 enam Dokumen Pembukaan/Penambahan Prodi Januari sd. Maret 2 Tahap Penilaian April sd. Juli 3 Tahap Penetapan Juli sd. Agustus 4 Sosialisasi atau Bimbingan Teknis Prosedur Penambahan Prodi Bagi Pengusul baru Periode berikut atau Pengusul ulang September sd. Desember ******** Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 12 LAMPIRAN Lampiran 1 – Usul Pendirian PTS Yayasan/Perkumpulan/Persyarikatan/Badan Hukum Nirlaba Lain Skola Notobotosongo Tibolimo Alamat Jl. Majuterus Raya 888 Bungokembang 99923 Indonesia Telepon 020 – 302020 Fax 020 – 393098 – Email [email protected] Nomor Hal Lampiran 73/YSN/08/2015 Usul pendirian Perguruan Tinggi Swasta 9 sembilan dokumen. Kepada yang terhormat, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Gedung D Lantai 6 Jl. Pintu I Senayan JakartaTinggi Dengan hormat, Melalui surat ini perkenankan kami, Yayasan/Perkumpulan/Badan Hukum Nirlaba........... mengusulkan pendirian Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi ............., dengan program studi sebagai berikut 1. 2. 3. 4. 5. Program Studi ................................................................................................................. Program Studi ................................................................................................................. Program Studi ................................................................................................................. Program Studi ................................................................................................................. dst. Bersama ini kami sampaikan 9 sembilan dokumen sebagai berikut 1. Legalitas Badan Penyelenggara; 2. Ketersediaan Lahan untuk Kampus Perguruan Tinggi; 3. Rekomendasi L2 Dikti di wilayah PTS yang akan didirikan; 4. Rancangan Rencana Strategis; 5. Rancangan Statuta; 6. Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal; 7. Studi Kelayakan; 8. Laporan Keuangan Badan Penyelenggara; 9. .................................................. buah Proposal Program Studi. Atas perhatian dan bantuan Bapak, kami sampaikan terima kasih. Bungokembang, .... Januari 2015. Ketua, Contoh Berita Negara Tentang Pengesahan Yayasan Akta Notaris Pendirian Yayasan/Perkumpulan/Badan Hukum Nirlaba lain yang berisi Anggaran Dasar Yayasan/Perkumpulan/Badan Hukum Nirlaba lain tersebut, beserta semua perubahannya wajib dilampirkan. Contoh Keputusan Menkumham Tentang Pengesahan Yayasan Lampiran 2 – Legalitas Badan Penyelenggara Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 13 Contoh Keputusan Menkumham Tentang Pengesahan Yayasan Digital 2 Akta Notaris Pendirian Yayasan/Perkumpulan/Badan Hukum Nirlaba lain yang berisi Anggaran Dasar Yayasan/Perkumpulan/Badan Hukum Nirlaba lain tersebut, beserta semua perubahannya wajib dilampirkan. Contoh Keputusan Menkumham Tentang Pengesahan Yayasan Digital 1 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 14 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Contoh Surat Menkumham Tentang Penyesuaian Yayasan pada UU Yayasan Jika Yayasan melakukan penyesuaian atau perubahan 15 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Lampiran 3 – Ketersediaan Lahan untuk Kampus Perguruan Tinggi 16 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Lampiran 4 – Rancangan Rencana Strategis BAB Bab I Bab II ISI Kata Pengantar Daftar Isi Pendahuluan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran PTS 1. Visi PTS 2. Misi PTS 3. Tujuan PTS 4. Sasaran PTS Bab III Bab IV Strategi dan Arah Kebijakan PTS Bab V Penutup Program Pengembangan PTS 1. Bidang Akademik a. Kurikulum b. Dosen dan Tenaga Kependidikan c. Proses Pembelajaran d. Penilaian Pendidikan e. Kemahasiswaan f. Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2. Bidang Non Akademik a. Sarana dan Prasarana b. Sumber Pendanaan Lampiran 17 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Lampiran 5 – Rancangan Statuta BAB ISI Pembukaan Bab I Ketentuan Umum Bab II Visi, Misi, Tujuan, dan Ciri Khas PTS Bab III Identitas PTS Bab IV Penyelenggaraan Pendidikan PTS Bab V Kebebasan Akademik, Kebebasan MimbarAkademik dan Otonomi Keilmuan PTS Bab VI Gelar dan Penghargaan PTS Bab VII Susunan Organisasi dan Pembagian Tugas dan Wewenang Setiap Organ PTS Bab VIII Dosen dan Tenaga Kependidikan PTS Bab IX Mahasiswa dan Alumni PTS Bab X Kerjasama PTS Bab XI Sarana dan Prasarana PTS Bab XII Keuangan dan Kekayaan PTS Bab XIII Sistem Penjaminan Mutu Internal PTS Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup 18 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 19 Lampiran 6 – Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Internal BAB Bab I Bab II Bab III Bab IV Bab V ISI Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel jika ada Daftar Gambar jika ada Pendahuluan Kebijakan SPMI 1. Visi, Misi, Tujuan PTS 2. Latar Belakang PTS menjalankan SPMI. 3. Luas lingkup Kebijakan SPMI misal akademik & nonakademik. 4. Daftar dan Definisi Istilah dalam dokumen SPMI. 5. Garis besar kebijakan SPMI pada PTS antara lain a. Tujuan dan Strategi SPMI b. Prinsip atau Azas Pelaksanaan SPMI c. Manajemen SPMI PPEPP d. Unit atau pejabat khusus penanggungjawab SPMI termasuk struktur organisasi, dan tata kelola SPMI e. Jumlah dan nama semua Standar Dikti dalam SPMI. 6. Informasi singkat tentang dokumen SPMI lain yaitu Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI. 7. Hubungan Kebijakan SPMI dengan berbagai Dokumenlain di PTS misal Statuta, Renstra. Manual SPMI 1. Tujuan dan maksud Manual SPMI. 2. Luas lingkup Manual SPMI. a. Manual Penetapan Standar Dikti; b. Manual Pelaksanaan Standar Dikti; c. Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar Dikti; d. Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar Dikti; e. Manual Peningkatan Standar Dikti. 3. Rincian tentang hal yang harus dikerjakan. 4. Pihak yang bertanggungjawab mengerjakan sesuatu. 5. Uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai manual SPMI. 6. Uraian bagaimana dan bilamana pekerjaan itu harus dilaksanakan. 7. Rincian formulir yang harus dibuat dan digunakan sebagai bagian dari manual SPMI. 8. Rincian sarana yang digunakan sesuai petunjuk dalam manual SPMI. Standar SPMI PTS 1. Definisi Istilah 2. Rasionale Standar Dikti alasan penetapan standar tersebut 3. Pernyataan Isi Standar Dikti misal mengandung unsur A,B,C, dan D 4. Interaksi antar Standar Dikti 5. Strategi Pencapaian Standar Dikti bagaimana mencapai Standar Dikti 6. Indikator Pencapaian Standar Dikti apa yang diukur/dicapai, bagaimana mengukur/ mencapai, dan target pencapaian 7. Pihak yang terlibat dalam pemenuhan Standar Dikti; 8. Referensi keterkaitan Standar Dikti ini dengan Standar Dikti lain; Formulir SPMI PTS Terdapat banyak macam maupun jumlah formulir SPMI sesuai dengan peruntukan untuk setiap Standar Dikti. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 20 BAB ISI Bab VI Dapat dipastikan bahwa setiap Standar Dikti membutuhkan berbagai macam formulir sebagai alat untuk mengendalikan Pelaksanaan Standar Dikti, dan merekam mutu hasil pelaksanaan Standar Dikti. Rencana Implementasi SPMI PTS Kaizen SPMI Dokumen/ Buku Kebijakan SPMI Peningkatan SPMI Lampiran Dokumen/ Buku Manual SPMI Dokumen/ Buku Standar SPMI Evaluasi dan Pengendalian SPMI Dokumen/ Buku Formulir SPMI Penerapan SPMI al Pelembagaan Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 21 Lampiran 7 – Studi Kelayakan BAB ISI Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Jika Ada Bab I Pendahuluan Bab II Bentuk, Nama, Visi, Misi, dan Ciri Khas PTS 1. Universitas a. Menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi, dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi; b. Dapat menyelenggarakan Program D I, D II, D III, D IV, S1, S2, dan S3 serta Pendidikan Profesi; c. Jumlah Program Diploma tidak lebih setengah dari jumlah Program Sarjana; d. Memiliki minimal 10 sepuluh program studi program sarjana, yang terdiri atas ï‚ï€ 6 enam program studi dari 3 tiga kelompok bidang IPA; dan ï‚ï€ 4 empat program studi dari 2 dua kelompok bidang IPS atau lebih. 2. Institut a. Menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi; b. Dapat menyelenggarakan Program D I, D II, D III, D IV, S1, S2, dan S3 serta Pendidikan Profesi; c. Jumlah Program Diploma tidak lebih setengah dari jumlah Program Sarjana; d. Memiliki minimal 6 enam program studi program sarjana, yang terdiri atas 3 tiga kelompok disiplin ilmu, teknologi dan/atau kesenian yang berbeda. 3. Sekolah Tinggi a. Menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi; b. Dapat menyelenggarakan Program D I, D II, D III, D IV, S1, S2, dan S3 serta Pendidikan Profesi; c. Memiliki 1 satu program studi program sarjana dan 1 satu program studi program diploma atau lebih. 4. Politeknik a. Menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi; b. Dapat menyelenggarakan Program D I, D II, D III, D IV, S2 Terapan, dan S3 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 22 Terapan serta Pendidikan Profesi; c. Memiliki 3 tiga program studi program diploma atau lebih. 5. Akademi a. Menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu; b. Dapat menyelenggarakan Program D I, D II, dan/atau D III; c. Memiliki 1 satu program studi atau lebih. Bab III Penyelenggaraan, Organisasi, Dan Lembaga Penunjang Kegiatan PTS Bab IV Dosen dan Tenaga Kependidikan Setiap Program Studi 1. Dosen untuk 1 satu Prodi harus memenuhi syarat a. Jumlah minimal 6 enam orang; b. Berijazah minimal Magister dalam dan luar negeri ijazah sudah disetarakan; c. Bidang Studi linear dengan Prodi yang diusulkan; d. Berusia maksimum 50 lima puluh tahun ketika diangkat sebagai Dosen Tetap; e. Bersedia bekerja 40 empat puluh jam per minggu yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja di Badan Penyelenggara pengusul pendirian PTS, apabila izin Pendirian PTS diterbitkan oleh Direktorat Jenderal; f. Berdomisili di wilayah rencana pendirian PTS; g. Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional NIDN; h. Tidak merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS; m. Tidak merangkap sebagai guru; i. Menyerahkan Daftar Riwayat Hidup; j. Menyerahkan foto copy dokumen sebagai berikut ï‚ï€ Ijazah Sarjana dan Magister, termasuk SK Penyetaraan ijazah bila ada; ï‚ï€ Transkrip Akademik Program Sarjana dan Program Magister; ï‚ï€ KTP mutakhir yang masih berlaku. 2. Tenaga Kependidikan a. Universitas ï‚ï€ Tenaga Administratif 4 empat D III dan 3 tiga S1 ï‚ï€ Teknisi/Laboran 30 tiga puluh DIII ï‚ï€ Pustakawan 4 empat D III dan 3 tiga D IV/S1 b. Institut ï‚ï€ Tenaga Administratif 4 empat D III dan 2 dua S1 ï‚ï€ Teknisi/Laboran 18 delapan belas DIII ï‚ï€ Pustakawan 4 empat D III dan 2 dua D IV/S1 c. Sekolah Tinggi ï‚ï€ Tenaga Administratif 3 tiga D III dan 1 satu S1 ï‚ï€ Teknisi/Laboran 6 enam DIII ï‚ï€ Pustakawan 2 dua D III dan 1 satu D IV/S1 d. Politeknik ï‚ï€ Tenaga Administratif 4 empat D III dan 1 satu S1 ï‚ï€ Teknisi/Laboran 9 sembilan DIII ï‚ï€ Pustakawan 2 dua D III dan 2 dua D IV/S1 e. Akademi ï‚ï€ Tenaga Administratif 3 tiga D III ï‚ï€ Teknisi/Laboran 3 tiga D III ï‚ï€ Pustakawan 1 satu D III dan 1 satu D IV/S1 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Bab V Bidang Ilmu, Program Studi, dan Metode Pembelajaran Bab VI Prospek Minat dan Daya Tampung Mahasiswa Setiap Program Studi Bab VII Kebutuhan Dunia Kerja Terhadap Lulusan Setiap Program Studi Bab VIII Prasarana Dan Sarana PTS 23 a. Prasarana Lahan untuk PTS ï‚ï€ Dimiliki oleh Badan Penyelenggara dengan bukti sertifikat atau disewa untuk paling sedikit 20 dua puluh tahun dengan hak opsi, dimuat dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan antara Ketua Pengurus Badan Penyelenggara dengan Pemegang Hak atas Lahan bukan Pengurus Badan Penyelenggara yang dibuat di hadapan Notaris; ï‚ï€ Luas o Universitas minimal o Institut minimal o Sekolah Tinggi minimal o Politeknik minimal o Akademi minimal b. Sarana ï‚ï€ Ruang Kuliah m2 per mahasiswa o Universitas minimal o Institut minimal 600m2 o Sekolah Tinggi minimal 200m2 o Politeknik minimal 300m2 o Akademi minimal 100m2 ï‚ï€ Ruang Kerja Dosen Tetap 4 m2 per orang o Universitas minimal 300m2 o Institut minimal 180m2 o Sekolah Tinggi minimal 60m2 o Politeknik minimal 90m2 o Akademi minimal 30m2 ï‚ï€ Ruang Administrasi dan Kantor 4 m2 per orang o Universitas minimal 80m2 o Institut minimal 60m2 o Sekolah Tinggi minimal 30m2 o Politeknik minimal 40m2 o Akademi minimal 20m2 ï‚ï€ Ruang Perpustakaan o Universitas minimal 600m2 o Institut minimal 450m2 o Sekolah Tinggi minimal 300m2 o Politeknik minimal 300m2 o Akademi minimal 150m2 ï‚ï€ Ruang Komputer o Universitas minimal 720m2 o Institut minimal 540m2 o Sekolah Tinggi minimal 270m2 o Politeknik minimal 360m2 o Akademi minimal 180m2 ï‚ï€ Buku minimal 500 judul. ï‚ï€ Jurnal berlangganan minimal 2 dua jurnal ilmiah yang terakreditasi pada bidang studi yang relevan Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Bab IX 24 Sumber Dana Dan Pembiayaan Selama Lima Tahun PTS a. Badan Penyelenggara menyediakan anggaran investasi dan operasional; b. Badan Penyhelenggara menjamin ketersediaan anggaran investasi dan operasional ï‚ï€ Politeknik dan Akademi selama 4 empat tahun; ï‚ï€ Universitas, Institut, Sekolah Tinggi selama 6 enam tahun. c. Membuat Proyeksi Arus Kas lihat Pedoman Penyusunan dalam Lampiran a Bab X Kesimpulan Lampiran jika ada Lampiran a – Pedoman Penyusunan Proyeksi Arus Kas Pedoman Penyusunan Proyeksi Arus Kas Proyeksi Arus Kas adalah bagian dari Studi Kelayakan dan merupakan penjabaran keuangan dari seluruh rencana yang dibuat pada Studi Kelayakan. Proyeksi Arus Kas harus mampu mencerminkan bahwa 1. Badan Penyelenggara telah merencanakan penyelenggaraan PTS dengan cermat dan seksama, sehingga tidak terjadi kesulitan keuangan likuiditas ketika penyelenggaraan PTS di kemudian hari yang berakibat mutu pendidikan tinggi dikorbankan, atau bahkan sampai penutupan PTS tersebut. 2. Penyelenggaraan PTS merupakan kegiatan nirlaba. Dokumen Proyeksi Arus Kas terdiri atas 1. Proyeksi Arus Kas – per jenis penerimaan dan pengeluaran; 2. Proyeksi Arus Kas – per unit organisasi prodi dan pusat 3. Proyeksi Arus Kas – Prodi X yang dibuat untuk setiap prodi 4. Rincian Perhitungan Proyeksi Arus Kas – Prodi 5. Proyeksi Arus Kas – Pusat 6. Rincian Proyeksi Arus Kas – Pusat Komponen penerimaan dan pengeluaran kas pada Proyeksi Arus Kas per jenis penerimaan dan pengeluaran sudah didasarkan pada SN Dikti. Jadi disarankan untuk mengikutinya. Sedangkan sub komponen penerimaan dan pengeluaran pada Proyeksi Arus Kas – Prodi dan Pusat bisa disesuaikan ditambah dan dikurangi dengan karakteristik masing-masing PTS. Di bawah ini diberikan 6 enam format Proyeksi Arus Kas sebagai berikut Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Nama PTS ......................................................................................................................... Proyeksi Arus Kas – per jenis penerimaan dan pengeluaran Periode 20X1 – 20X5 25 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Nama PTS ......................................................................................................................... Proyeksi Arus Kas – per Prodi Periode 20X1 – 20X5 26 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Nama PTS ......................................................................................................................... Proyeksi Arus Kas –Prodi X Periode 20X1 – 20X5 27 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Nama PTS ......................................................................................................................... Rincian Proyeksi Arus Kas – Prodi X Periode 20X1 – 20X5 28 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Nama PTS ......................................................................................................................... Rincian Proyeksi Arus Kas – Prodi X lanjutan Periode 20X1 – 20X5 29 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Nama PTS ......................................................................................................................... Rincian Proyeksi Arus Kas – Prodi X lanjutan Periode 20X1 – 20X5 30 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Nama PTS ......................................................................................................................... Rincian Proyeksi Arus Kas – Pusat Periode 20X1 – 20X5 31 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Nama PTS ......................................................................................................................... Rincian Proyeksi Arus Kas – Pusat Periode 20X1 – 20X5 32 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 33 Beberapa prinsip dasar pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi dan penyusunan Proyeksi Arus Kas 1. Investasi awal untuk pembangunan kampus merupakan tanggungjawab Badan Penyelenggara; 2. Proyeksi arus kas menjadi bagian dari Studi Kelayakan dan angka-angka yang menjadi dasar perhitungan konsisten dengan data pada Studi Kelayakan; 3. Proyeksi arus kas disusun dengan angka-angka yang wajar dan realistik tidak dibesarbesarkan untuk penerimaan dan dikecil-kecilkan untuk pengeluaran; 4. Arus kas perguruan tinggi tidak dapat diproyeksikan defisit. Jika terjadi defisit, Badan Penyelenggara wajib memberikan subsidi/hibah; 5. Proyeksi arus kas merupakan penjabaran dari visi dan misi serta positioning perguruan tinggi. Paling tidak terdapat dua posisi perguruan tinggi, yaitu menjadi perguruan tinggi dengan kualitas yang lebih tinggi dari perguruan tinggi di sekitarnya atau di tingkat propinsi, negara, regional dan menjadi perguruan tinggi yang menampung calon mahasiswa yang tidak mendapat kesempatan untuk kuliah karena kalah bersaing atau faktor ekonomi. Pada posisi pertama, berarti perguruan tinggi harus lebih baik dari perguruan tinggi lain, baik dalam bentuk gedung, sarana prasarana, dosen, dan tenaga kependidikan. Gedung dan sarana prasana sebaiknya disiapkan sebelum penerimaan mahasiswa. Dosen dan tenaga kependidikan memperoleh gaji yang lebih tinggi dibandingkan perguruan tinggi lain. Tarif SPP juga dapat ditetapkan lebih tinggi. Sedangkan untuk posisi kedua, tarif SPP harus lebih rendah namun perguruan tinggi yang akan didirikan harus dapat menunjukkan bahwa kualitas perguruan tinggi tetap dijaga. 6. SPP ditetapkan berdasarkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi. SPP ditetapkan per prodi. Perhitungan dari satuan biaya operasional pendidikan tinggi adalah seluruh pengeluaran operasional pendidikan tinggi pada prodi A ditambah dengan biaya penyusutan atas gedung dan sarana prasarana yang telah dibangun dan diadakan dibagi dengan jumlah mahasiswa. 7. Pengeluaran gaji dan tunjangan dosen dan tenaga kependidikan harus memperhitungkan THR dan kenaikan gaji tahunan serta penambahan jumlah dosen tetap dan tenaga kependidikan. Selain itu, perhitungan pengeluaran gaji dan honor dosen juga harus memperhitungkan pajak pendapatan, jika pajak ditanggung oleh Badan Penyelenggara 8. Investasi gedung dan sarana prasarana sebaiknyad ilakukan sebelum pengusulan pendirian perguruan tinggi disampaikan sehingga menunjukkan keseriusan Badan Penyelenggara dalam persiapan pendirian perguruan tinggi. Namun jika Badan Penyelenggara mengkhawatirkan investasi yang akan sia-sia jika izin belum diberikan, maka investasi dapat dilakukan setelah izin diberikan. Idealnya, investasi langsung dilakukan setelah izin keluar, yaitu pada tahun pertama dan ditampilkan dalam proyeksi Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 34 arus kas tahun pertama. Sebelum gedung dan sarana prasarana selesai dibangun/diadakan maka Badan Penyelenggara harus menyewa gedung dan sarana prasarana dengan konsekuensi harus membayar uang sewa. Jika Badan Penyelenggara belumdapat menyediakan gedung dan sarana prasarana pendidikan pada tahun-tahun pertama penyelenggaraan, maka diharapkan gedung dan sarana prasarana milik sendiri sudah tersedia pada tahun ke 6. Untuk itu investasi pembangunan dan pengadaan gedung dan sarana prasarana sudah harus disiapkan pada tahun keempat dari penyelenggaraan. Rencana pembangunan gedung harus didukung dengan dokumen-dokumen gambar dan spesifikasi bangunan, IMB, dan RAB, yang dibuat oleh kontraktor/ konsultan. 9. Buku-buku juga dapat disediakan setelah izin keluar. Untuk itu Badan Penyelenggara harus membuat daftar judul buku yang direncanakanakan diadakan berikut harganya dan jumlah pembelian. Dana yang disediakan untuk perpustakaan menjadi bagian dari Proyeksi Arus Kas. 10. Badan Penyelenggara diminta untuk memberikan foto copy kepemilikan dana dalam jumlah yang mencukupi sesuai dengan perhitungan pada Proyeksi Arus Kas pada komponen Subsidi Badan Penyelenggara. Kepemilikan dana dapat berupa foto copy rekening koran, tabungan, sertifikat deposito dan surat berharga lainnya atas nama Badan Penyelenggara. Sesuai dengan namanya, bukti kepemilikan dana bukan garansi bank atau surat jaminan bank. 11. Jika bukti kepemilikan dana Badan Penyelenggara lebih besar dari kekayaan awal Badan Penyelenggara, maka Badan Penyelenggara diminta menjelaskan perbedaan tersebut. Jika sumber perbedaan berasal dari kegiatan operasional lainnya, maka Badan Penyelenggara diminta untuk menyampaikan Laporan Keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, yaitu PSAK 45 revisi. Jika perbedaan bersumber dari hibah, maka hibah tersebut harus didukung oleh akta hibah yang dibuat di hadapan notaris. Jika hibah yang diperoleh lebih dari Rp. 500 juta, maka Badan Penyelenggara wajib untuk membuat dan menyampaikan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. ******** Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 35 Lampiran 8 – Laporan Keuangan Badan Penyelenggara Berdasarkan PSAK 45 Revisi 2011 I Laporan Posisi Keuangan II Laporan Aktivitas III Laporan Arus Kas 1. Badan Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan Keuangan Badan Penyelenggara 3 tiga tahun terakhir, atau paling sedikit Laporan Keuangan Badan Penyelenggara tahun terakhir jika usia Badan Penyelenggara lebih dari 3 tiga bulan pada akhir tahun penyusunan Laporan Keuangan. 2. Laporan Keuangan Badan Penyelenggara disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan PSAK 45 Revisi 2011 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. 3. Berdasarkan PSAK 45 Revisi 2011, laporan keuangan yang wajib disampaikan terdiri atas a. Laporan Posisi Keuangan b. Laporan Aktivitas c. Laporan Arus Kas 4. Badan Penyelenggara yang menerima hibah lebih dari lima ratus juta rupiah, atau telah menjalankan kegiatan dengan mengelola dana paling sedikit sekitar dua milyar rupiah wajib menyampaikan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. ******** Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 36 Lampiran 9 – Proposal Program Studi BAB Bab I Bab II Bab III Bab IV Bab V Bab VI Bab VII Bab VIII ISI Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel jika ada Pendahuluan Kurikulum Program Studi Sumberdaya Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Manajemen Akademik Program Studi Sistem Penjaminan Mutu Internal Kesimpulan Lampiran a. Dosen Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi b. Laboran Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi c. Teknisi Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi d. Pustakawan Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi e. Tenaga Administrasi Yang Akan Ditugaskan Pada Program studi f. Daftar Prasarana Lahan Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi g. Daftar Ruang Kuliah Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi h. Daftar Ruang Auditorium/Seminar Dengan Perangkat Multi Media Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi i. Daftar Ruang Laboratorium Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi j. Daftar Ruang Perpustakaan Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi k. Daftar Tanah/Bangunan/Gedung/Ruang/Laboratorium untuk prodi baru yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan Prodi diterbitkan Direktorat Jenderal l. Daftar Alat Pembelajaran/seminar/rapat yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan diterbitkan Direktorat Jenderal m. Daftar Alat praktikum/penelitian yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan Prodi diterbitkan Direktur Jenderal n. Data Keuangan 5 lma tahun terakhir tanpa program studi baru dalam jutaan rupiah o. Data Keuangan 5 lima tahun terakhir dengan program studi baru dalam jutaan rupiah p. Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi - Daftar Pustaka/Buku Teks Wajib yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan diterbitkan Direktor Jenderal q. Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi - Daftar Jurnal Yang Tersedia Saat Ini Atau Akan Disediakan Sebelum Keputusan Penyelenggaraan Diterbitkan Direktur Jenderal r. Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi - Daftar Pustaka/Buku Teks Elektronik eBook yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan diterbitkan Direktur Jenderal s. Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi - Daftar e-Jurnal yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan diterbitkan Direktur Jenderal Daftar Riwayat Hidup Dosen dan Tenaga Kependidikan disertai Foto Copy Ijazah yang telah dilegallisasi. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Contoh PROPOSAL PROGRAM STUDI ............................................................... nama program studi ...................................................... nama PTS ................... Logo Perguruan Tinggi ............................................... nama kota, bulan dan tahun 37 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 38 DAFTAR ISI Hal Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar jika ada Daftar Lampiran I. PENDAHULUAN Analisis Situasi Misi, Tujuan, Dan Cara Pencapaian Tujuan Manfaat Program Studi Kemampuan Dan Potensi Perguruan Tinggi Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang Dan Ancaman Aspek Spesifikasi Nomeklatur Dan Jenjang Program Studi Posisi Program Studi Keunggulan Dan Karakteristik Program Studi Hubungan Program Studi Yang Diusulkan Terhadap Program Studi Lain Pada Institusi Pengusul II. KURIKULUM Rumpun Keilmuan Bidang Ilmu/Kajian Yang Menjadi Pokok Program Studi Dan Konstelasinya Dengan Bidang Ilmu Lainnya Perkembangan Bidang Ilmu/Kajian Perkembangan rancangan keahlian khusus prodi vokasi Rancangan Kurikulum Profil Dan Profesi Lulusan Program Studi Analisis Profil Capaian Pembelajaran Program Studi Matriks Bahan Kajian Yang Diturunkan Dari Capaian Pembelajaran Mata Kuliah Yang Mengait Pada Bahan Kajian Susunan Mata Kuliah Per Semester Berikut Bobotnya Sistem Pembelajaran Metode Dan Bentuk Pembelajaran Yang Diadopsi Cara Mengembangkan Suasana Dan Interaksi Akademik Dan Perilaku Kecendekiawanan Rancangan Proses Pembelajaran Yang Terkait Dengan Penelitian Mahasiswa Pada Tugas Akhir Rancangan Proses Pembelajaran Yang Terkait Dengan Pengabdian Kepada Masyarakat Sistem/Pola Pembelajaran Yang Dapat Mengantarkan Lulusan Mampu Membuat Karya Ilmiah/Nyata Layak Publikasi Sistem Pembobotan Dan Beban Belajar Sistem Penilaian Pembelajaran Dan Tata Cara Pelaporan Penilaian Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS III. SUMBERDAYA Sumberdaya Manusia Ketersediaan Jumlah Dan Kualifikasi Seluruh Dosen Ketersediaan Jumlah Dan Kualifikasi Tenaga Kependidikan Perencanaan Pengembangan Dosen Dan Tenaga Kependidikan Kebutuhan Dan Mekanisme Pemenuhan Kebutuhan Dan Rencana Pengembangannya Kebijakan Tentang Value And Reward System Untuk Sumberdaya Manusia Sarana dan Prasarana Kesiapan Sarana Dan Prasarana Pembelajaran Kebutuhan Dan Mekanisme Pemenuhan Kebutuhan, Dan Perencanaan Pengembangan Sarana Dan Prasarana IV. PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Kebijakan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Kebijakan Pengalokasian Anggaran Untuk Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kebijakan Pelaksanaan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Dosen Kebijakan Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Dosen Bersama Mahasiswa Dikaitkan Dengan Upaya Pencapaian Misi Dan Tujuan Program Studi Kebijakan Dan Standard Operation Procedures Pengunggahan Tugas Akhir Mahasiswa Dan Karya Ilmiah Dosen Publikasi Dosen V. PENDANAAN Manajemen Finansial Kebijakan, Regulasi, Panduan, Dan SOP Dari Manajemen Keuangan Di Institusi Pengusul Kebijakan Untuk Mencegah Korupsi Kebijakan Untuk Memastikan Terjadinya Efektivitas Dan Efisiensi Menajemen Keunagn Di Insititusi Pengusul Kebijakan Tentang Aid And Affordability Keterlibatan Aktif Pengelola Program Studi Dalam Proses Pengelolaan Dana Cash Flow Selama Lima Tahun Pertama Penyelenggaraan Program Studi Cara Penggalangan Sumber Dana Untuk Operasional Pendidikan, Riset, Pengabdian Kepada Masyarakat, Dan Dana Investasi Aspek Keberlanjutan Jumlah Dan Kebutuhan Lulusan Dengan Profil Dan Kompetensi Seperti Lulusan Program Studi Jumlah Dan Lulusan Yang Dihasilkan Dibandingkan Dengan Kebutuhan Pasar Dalam Menyerap Lulusan Keberadaan Sumber Peserta Didik Jumlah Mahasiswa Yang Akan Direkrut Dukungan Kerjasama Penggalangan Beasiswa Untuk Mahasiswa Yang Tidak Mampu Secara Ekonomi 39 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS VI. MANAJEMEN AKADEMIS Manajemen Akademis Prosedur Dan Penutupan Program Studi Di Tingkat Fakultas Dan Institusi Struktur Organisasi Dan Manajemen Penyelenggaraan Program Studi Yang Diusulkan Metode Pengelolaan Dan Pengembangan Sumberdaya Yang Ada Tanpa Mengganggu Program Studi Lain Dan Metode Peningkatan Mutu Akademik Program Studi Yang Diusulkan Mekanisme Penerimaan Dan Jumlah Mahasiswa Baru Yang Direncanakan Dalam 5 Lima Tahun Pertama Rencana Pengembangan Dan Peningkatan Mutu Akademik Program Studi Untuk Jangka Pendek, Menengah, Dan Panjang. VII. SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Sistem Penjaminan Mutu Internal Sistem Penjaminan Mutu Yang Dapat Menjamin Terselenggaranya Proses Pembelajaran Pengorganisasian Sistem Penjaminan Mutu Internal Dokumen Mutu Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Monitoring Dan Evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal VIII. KESIMPULAN LAMPIRAN 40 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 41 Contoh PROPOSAL PROGRAM STUDI Program Diploma & Program Sarjana Pengusul yang telah memperoleh Surat Rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi L2 Dikti di wilayah PTS yang akan membuka program studi dapat mengajukan Proposal Program Studi dengan format terlampir. Penyusunan Proposal Program Studi ini merujuk kepada peraturan yang telah ada dan telah disesuaikan untuk kebutuhan evaluasi daring on-line. Pengusul harus mengikuti format yang telah disediakan dan memberikan keterangan ringkas dan jelas disertai dengan data dari sumber yang sah. Format Proposal Program Studi mengacu pada Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terdiri atas I. KEMANFAATAN & KEUNGGULAN II. KURIKULUM III. SUMBER DAYA IV. PENELITIAN & PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT V. PENDANAAN VI. MANAJEMEN AKADEMIS VII. SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL VIII. KESIMPULAN Pada setiap bagian atau sub bagian, pengusul perlu menyajikan informasi dan analisis yang berkaitan dengan aspek-aspek yang diminta sesuai dengan halaman maksimum yang ditentukan, pada kertas berukuran A4, Font 11-Calibri, margin kiri, kanan, atas, bawah imasing-masing 2cm. Pengusul juga wajib memberikan data yang mendukung terhadap analisis atau pernyataan pada aspek kualitatif terkait. Olahan atau analisis data dimasukkan ke dalam badan dokumen sedangkan data yang relevan dapat disampaikan dalam Lampiran apabila halaman tidak mencukupi. Program studi ……….. … Program studi lain yang diusulkan pada saat bersamaan, apabila ada, yaitu 1. 2. … Program … misalnya Program Sarjana … Program … misalnya Program Diploma Tiga 3. dan seterusnya bila lebih dari dua. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS I. 42 PENDAHULUAN Analisis Situasi maksimum 7 halaman Berikan analisis terhadap 1. Misi dan tujuan penyelenggaraan program studi yang diusulkan dan cara untuk mencapainya. 2. Manfaat program studi yang diusulkan terhadap institusi, masyarakat, dan bangsa khususnya yang terkait dengan pengelolaan sumber daya bangsa manusia dan alam dalam rangka peningkatan nation competitiveness 3. Kemampuan dan potensi perguruan tinggi untuk mengelola program studi yang diusulkan. 4. Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman KKPA/SWOT Analysis yang komprehensif hingga sampai pada keputusan untuk mengajukan program studi dengan nama dan jenjang tertentu. Penjelasan tersebut harus didukung dengan data. Aspek Spesifikasi maksimum 7 halaman Berikan analisis terhadap 1. Nomenklatur dan jenjang program studi 2. Posisi program studi yang diusulkan terhadap bidang ilmu di tingkat nasional dan internasional 3. Keunggulan dan karakteristik program studi yang diusulkan dalam pengembangan bidang keilmuan dan keahlian berkarya 4. Hubungan program studi yang diusulkan dengan program studi lain pada institusi pengusul minimum 60% perbedaan dari kurikulum program studi lain di institusi pengusul Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS II. 43 KURIKULUM Rumpun Keilmuan maksimum 10 halaman Berikan penjelasan terhadap 1. Bidang ilmu atau bidang kajian yang menjadi pokok dari program studi dan konstelasinya terhadap bidang ilmu lainnya lengkapi dengan diagram relasi antar bidang tersebut 2. Perkembangan bidang ilmu atau bidang kajian saat ini dan 10 tahun kedepan 3. Untuk program studi vokasi perlu mencantumkan perkembangan rancangan keahlian yang akan dibentuk CATATAN Analisis yang diberikan harus didukung oleh data yang mendukung pernyataan tersebut diatas. Rancangan Kurikulum maksimum 20 halaman Berikan penjelasan terhadap 1. Profil dan profesi lulusan program studi yang diusulkan 2. Analisis profil di atas bermuara pada kepentingan pengembangan keilmuan dan/atau pengembangan kemampuan khusus. 3. Capaian Pembelajaran CP dari program studi merujuk SN-DIKTI Permendikbud No 49 Tahun 2014 dan memiliki level sesuai dengan jenjang Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia/KKNI Perpres No 8 Tahun 2012. Uraikan proses penyusunan CP tersebut. 4. Matriks bahan kajian yang diturunkan dari CP. 5. Matakuliah yang mengait pada bahan kajian 6. Susunan matakuliah per semester berikut bobotnya Sistem Pembelajaran maksimum 20 halaman Berikan penjelasan terhadap 1. Metode dan bentuk pembelajaran yang diadopsi dalam pelaksanaan pembelajaran setiap mata kuliah pada rancangan kurikulum yang disesuaikan dengan CP yang direncanakan dengan memperhatikan jumlah mahasiswa per kelas, ketersediaan dosen yang sesuai dengan standar dosen, ketercukupan sumber belajar, dan ketercukupan sarana pembelajaran, dan lingkungan belajar yang sesuai, yang memungkinkan interaksi antara mahasiswa dan dosen, sesuai dengan standar sarana dan prasarana. 2. Cara mengembangkan suasana akademik, interaksi akademik antara dosen-mahasiswa, dan perilaku kecendekiawanan 3. Rancangan proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian mahasiswa pada tugas akhir. 4. Rancangan proses pembelajaran yang terkait dengan pengabdian kepada masyarakat misalnya dalam bentuk magang, kerja praktek, atau kegiatan sejenis. 5. Sistem/pola pembelajaran yang dapat mengantarkan lulusan mampu membuat karya ilmiah dan atau karya nyata layak publikasi sesuai dengan level pendidikannya 6. Sistem pembobotan dan beban belajar sistem SKS atau lainnya 7. Sistem Penilaian Pembelajaran dan tata cara pelaporan penilaian yang transparan dan akuntabel. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS III. 44 SUMBERDAYA Sumberdaya Manusia maksimum 15 halaman Berikan uraian terhadap 1. Ketersediaan jumlah dan kualifikasi seluruh dosen penuh waktu dan paruh waktu yang akan mengampu program studi yang diusulkan nama, kualifikasi akademik, tanggal lahir, bidang keahlian. 2. Ketersediaan jumlah dan kualifikasi tenaga kependidikan ditinjau dari kompetensinya nama, kualifikasi akademik, tanggal lahir, bidang keahlian. 3. Perencanaan pengembangan untuk aspek dosen dan tenaga kependidikan hingga mampu menyelenggarakan program studi selama lima tahun ke depan. 4. Kebutuhan dan mekanisme pemenuhan kebutuhan, serta perencanaan pengembangan untuk aspek sumber daya manusia hingga mampu menyelenggarakan program minimal lima tahun ke depan. 5. Kebijakan tentang value & reward system untuk sumberdaya manusia di perguruan tinggi; serta bagaimana menyiapkan sistem nilai dan penghargaan yang konsisten. CATATAN Uraian yang diberikan di atas harus didukung oleh data-data yang mendukung pernyataan tersebut diatas. Sarana dan Prasarana maksimum 10 halaman Berikan uraian terhadap 1. Kesiapan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan kurikulum mengacu kepada Permendikbud No. 49 Tahun 2014 2. Kebutuhan dan mekanisme pemenuhan kebutuhan, serta perencanaan pengembangan untuk aspek sarana prasarana pembelajaran sehingga mampu menyelenggarakan program studi minimum lima tahun ke depan. Catatan Lengkapi uraian di atas dengan data berdasarkan jumlah, spesifikasi, dan fungsi sehingga sesuai dengan program pembelajaran yang direncanakan. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 45 DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Kebijakan Di Bidang Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat maksimum 10 halaman Berikan penjelasan mengenai 1. Kebijakan pengalokasian anggaran untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di institusi pengusul 2. Kebijakan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen di institusi pengusul 3. Kebijakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen bersama mahasiswa dikaitkan dengan upaya pencapaian misi dan tujuan program studi 4. Kebijakan dan standard operation procedures pengunggahan tugas akhir mahasiswa dan karya ilmiah dosen Publikasi Dosen halaman menyesuaikan Sajikan tabel daftar publikasi tiga tahun terakhir seluruh dosen yang mengampu program studi yang diusulkan nama, judul artikel, nama jurnal, volume – nomor – halaman, tahun atau makalah yang dipresentasikan pada pertemuan ilmiah. Artikel tersebut dapat dilacak keberadaannya melalui internet. V. PENDANAAN Manajemen Finansial maksimum 20 halaman Berikan penjelasan tentang 1. Kebijakan, regulasi, panduan, dan SOP dari manajemen keuangan di institusi pengusul khususnya terkait dengan a. Penganggaran, b. Pengelolaan/pemanfaatan, dan c. Pencatatan terhadap ï‚Kebutuhan investasi ï‚Biaya operasional ï‚Biaya pemeliharaan ï‚Biaya pengembangan ï‚Biaya taktis dan strategis lainnya 2. Kebijakan untuk mencegah korupsi dalam penanganan manajemen keuangan; yang mampu mendemonstrasikan public accountability dari segi penempatan dan alokasi dana dan sumber daya lainnya dikaitkan dengan pengukuran tangible outcomes dan justifikasi untuk memperbesar investasi dana publik maupun privat 3. Kebijakan untuk memastikan terjadinya efektivitas dan efisiensi manajemen keuangan di institusi pengusul terkait dengan pengelolaan dana masyarakat, pemerintah, kerja sama privat, dan peningkatan dana. 4. Kebijakan tentang aid and affordability yang menyatakan bagaimana harga dan biaya hubungannya dengan subsidi dan akses. Berikan analisis yang mendalam terhadap penetapan unit cost mahasiswa dengan biaya investasi 5. Keterlibatan aktif pengelola program studi dalam sebagian atau seluruh proses pengelolaan dana perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban penggunaan dana melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 46 6. Cash flow selama lima tahun pertama penyelenggaraan program studi secara komprehensif yang menyangkut ï‚ï€ Dana operasional ï‚ï€ Sumber dana investasi ï‚ï€ Sumber dana yang berkelanjutan bukan SPP ï‚ ï€ Kontribusi peserta didik dapat berupa SPP ï‚ ï€ Sumber dana lainnya 7. Cara penggalangan sumber dana untuk dana operasional pendidikan, riset, pengabdian masyarakat, dan dana invesitasi untuk menunjang penyelenggaraan Program Studi yang diusulkan sesuai dengan cash flow yang direncanakan pada butir 6. Aspek Keberlanjutan maksimum 15 halaman Berikan uraian terhadap 1. Jumlah kebutuhan lulusan dengan profil dan kompetensi seperti lulusan PS yang diusulkan di tingkat regional, nasional dan internasional; 2. Jumlah lulusan yang dihasilkan oleh PS yang diusulkan dan PS yang sama yang telah ada dibandingkan dengan kebutuhan pasar dalam menyerap lulusan; 3. Keberadaan sumber peserta didik; 4. Jumlah mahasiswa yang akan direkrut pada saat PS mulai diselenggarakan sesuai dengan analisis cash flow yang direncanakan 5. Dukungan kerjasama yang akan sangat membantu pengembangan PS yang diusulkan; 6. Penggalangan beasiswa untuk mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. CATATAN Uraian yang diberikan diatas harus didukung oleh data-data yang mendukung pernyataan tersebut diatas. VI. MANAJEMEN AKADEMIS Manajemen Akademis maksimum 20 halaman Berikan penjelasan terhadap 1. Prosedur pembukaan dan penutupan program studi di tingkat fakultas dan institusi, peran eksekutif dan Senat Akademik. 2. Struktur organisasi dan manajemen penyelenggaraan Program studi yang diusulkan. 3. Metode pengelolaan dan pengembangan sumberdaya yang ada tanpa mengganggu program studi lain dan metode peningkatan mutu akademik PS yang diusulkan; 4. Mekanisme penerimaan dan jumlah mahasiswa baru yang direncanakan dalam 5 tahun pertama. 5. Rencana pengembangan dan peningkatan mutu akademik program studi untuk jangka pendek 1-5 tahun ke depan, jangka menengah 5-10 tahun ke depan dan jangka panjang 10-15 tahun ke depan, CATATAN Penjelasan yang diberikan diatas harus didukung oleh dokumen pendukung yang relevan. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 47 VII. SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Sistem Penjaminan Mutu Internal maksimum 10 halaman 1. Uraikan Sistim Penjaminan Mutu Internal SPMI yang dapat menjamin terselenggaranya proses pembelajaran pada Program studi yang diusulkan sehingga dapat dicapai Capaian Pembelajaran Learning Outcomes yang telah ditetapkan 2. Jelaskan dan gambarkan dalam bentuk bagan pengorganisasian Sistem Penjaminan Mutu Internal lembaga/unit kerja, personil, ruang lingkup tugas, prosedur kerja dsb 3. Jelaskan informasi tentang Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 dan Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Nomor 152/ET/2012. 4. Jelaskan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal pengusul 5. Jelaskan sistem monitoring dan evaluasi penjaminan mutu internal pengusul dan tindak lanjutnya. VIII. KESIMPULAN Kesimpulan maksimum 3 halaman Berikan kesimpulan berupa analisis yang ringkas namun komprehensif minimal berisi penjelasan bagaimana program studi yang diusulkan akan memenuhi kebutuhannya. Sesuaikan dengan data dan analisis sebelumnya, sehingga kesimpulan mencerminkan bahwa program studi yang diusulkan layak dibuka dan dapat terselenggara secara berkelanjutan. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 48 Lampiran Proposal Program Studi berupa Tabel a sampai dengan Tabel s Lampiran a - Dosen Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi STATUS PADA SAAT PENGUNGGAHAN PROPOSAL No Nama Jenjang Pendidikan Terakhir S2/S3 Bidang Keahlian Tanggal lahir Bidang Ilmu Pegawai Tetap Pegawai Kontrak Baru tahap MOU Unit Kerja 1 2 3 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi Lampiran b - Laboran Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi No Nama Jenjang Pendidikan Terakhir Bidang Keahlian Tanggal lahir Bidang Ilmu STATUS PADA SAAT PENGUNGGAHAN PROPOSAL Baru Pegawai tahap Pegawai Tetap Kontrak MOU 1 2 3 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi Unit Kerja Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 49 Lampiran c - Teknisi Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi No Nama Jenjang Pendidikan Terakhir Bidang Keahlian Tanggal lahir Bidang Ilmu STATUS PADA SAAT PENGUNGGAHAN PROPOSAL Baru Pegawai Unit tahap Pegawai Tetap Kontrak Kerja MOU 1 2 3 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi Lampiran d - Pustakawan Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi No Nama Jenjang Pendidikan Terakhir Bidang Keahlian Tanggal lahir Bidang Ilmu STATUS PADA SAAT PENGUNGGAHAN PROPOSAL Baru Pegawai Unit tahap Pegawai Tetap Kontrak Kerja MOU 1 2 3 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 50 Lampiran e - Tenaga Administrasi Yang Akan Ditugaskan Pada Program Studi No Nama Jenjang Pendidikan Terakhir Bidang Keahlian Tanggal lahir Bidang Ilmu STATUS PADA SAAT PENGUNGGAHAN PROPOSAL Baru Pegawai Unit tahap Pegawai Tetap Kontrak Kerja MOU 1 2 3 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi Lampiran f - Daftar Prasarana Lahan Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi No. Nomor Inventaris Aset tanah dll Kepemilikan/UKPJ Sertifikat Lahan Luas m2 Lokasi Jumlah Pemakai Rasio Luas m2/Pemakai 1 2 3 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi UKPJ = Unit Kerja Penanggung Jawab Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 51 Lampiran g - Daftar Ruang Kuliah Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi No. Nomor Inventaris Aset Ruang Kuliah Kepemilikan/UKPJ Luas m2 IMB Lokasi Jumlah Pemakai Rasio Luas m2/Pemakai 1 2 3 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi UKPJ = Unit Kerja Penanggung Jawab Lampiran h - Daftar Ruang Auditorium/Seminar Dengan Perangkat Multi Media Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi No. Nomor Inventaris Ruang Auditorium/Seminar Kepemilikan/UKPJ IMB Luas m2 Lokasi Jumlah Pemakai Rasio Luas m2/Pemakai 1 2 3 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi UKPJ = Unit Kerja Penanggung Jawab Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 52 Lampiran i - Daftar Ruang Laboratorium Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi No. Nomor Inventaris Ruang Laboratorium Kepemilikan/UKPJ IMB Luas m2 Lokasi Jumlah Pemakai Rasio Luas m2/Pemakai 1 2 3 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi UKPJ = Unit Kerja Penanggung Jawab Lampiran j - Daftar Ruang Perpustakaan Untuk Keseluruhan Perguruan Tinggi No. Nomor Inventaris Ruang Perpustakaan Kepemilikan/UKPJ IMB Luas m2 Lokasi Jumlah Pemakai Rasio Luas m2/Pemakai 1 2 3 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi UKPJ = Unit Kerja Penanggung Jawab Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 53 Lampiran k - Daftar Tanah/Bangunan/Gedung/Ruang/Laboratorium untuk prodi baru yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan Prodi diterbitkan Direktorat Jenderal Tanah Nomor Inventaris Tanah/Bangunan/Gedung/R uang/Laboratorium Kepemilikan/ UKPJ Sertifikat/IMB Luas L 2 m Lokasi Jumlah Pemakai P Rasio L/P Luas per Mahasiswa/P emakai Tersedia khusus* Bangunan dan Gedung Ruang Kuliah Umum Ruang seminar dengan multi media Ruang Rapat kaprodi dan dosen Ruang Kerja Dosen Laboratorium Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi Tersedia Resouce Sharing* Akan disediakan* Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 54 Lampiran l - Daftar Alat Pembelajaran/ seminar/rapat yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan diterbitkan Direktorat Jenderal Nama Alat Jumlah UKPJ Spesifikasi singkat LCD OHP Papan Tulis Alat Peraga Lain-lain sebutkan Dst. Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi Lampiran m - Daftar Alat praktikum/penelitian yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan Prodi diterbitkan Direktur Jenderal No Nama Alat Spesifikasi Jumlah Fungsi Alat UKPJ No Lab Tersedia khusus* Tersedia Resouce Sharing* Akan disediakan* 1 2 3 4 5 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 55 Lampiran n - Data Keuangan 5 lma tahun terakhir tanpa program studi baru dalam jutaan rupiah Tahun Pertama Tahun Kedua Tahun Ketiga Tahun Keempat Yahun Kelima Tahun Keempat Proyeksi Th-4 Tahun Kelima Proyeksi Th-5 Jumlah perolehan dana total Sumber pendanaan Belanja investasi Belanja operasional Gaji dan upah Pelaksanaan Pendidikan/pembelajaran Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat Administrasi Lain-lain Biaya pemeliharaan Jumlah fakultas yang dibiayai Jumlah program studi yang dibiayai Lampiran o - Data Keuangan 5 lima tahun terakhir dengan program studi baru dalam jutaan rupiah Tahun Pertama Proyeksi Th-1 Tambahan Belanja investasi Tambahan Belanja pemeliharaan Tambahan Belanja operasional Sumber pendanaan tambahan Tahun Kedua Proyeksi Th-2 Tahun Ketiga Proyeksi Th-3 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 56 Lampiran p - Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi Daftar Pustaka/Buku Teks Wajib yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan diterbitkan Direktor Jenderal Mata Kuliah Mata Kuliah 1 No Judul Buku ISBN/Penerbit Pengarang Jumlah Mata Kuliah Tersedia khusus Tersedia Resouce Sharing Akan disediakan 1 2 3 4 5 Mata Kuliah 2 6 7 8 9 10 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 57 Lampiran q - Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi Daftar Jurnal yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan diterbitkan Direktur Jenderal Mata Kuliah No Prodi 1 1 2 3 4 5 Prodi 2 6 7 8 9 10 Judul jurnal ISSN/Penerbit Jumlah nomor Mata Kuliah Tersedia khusus Tersedia Resouce Sharing Akan disediakan Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 58 Lampiran r - Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi Daftar Pustaka/Buku Teks Elektronik eBook yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan diterbitkan Direktur Jenderal Mata Kuliah Mata Kuliah 1 No Judul Buku ISBN/Penerbit Pengarang Jumlah Mata Kuliah Tersedia khusus Tersedia Resouce sharing Akan disediakan 1 2 3 4 5 Mata Kuliah 2 6 7 8 9 10 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 59 Lampiran s - Kepustakaan Sesuai Dengan Kurikulum Prodi Daftar e-Jurnal yang tersedia saat ini atau akan disediakan sebelum Keputusan Penyelenggaraan diterbitkan Direktur Jenderal Mata Kuliah No Prodi 1 1 Judul jurnal ISSN/Penerbit Jumlah Mata Kuliah Tersedia khusus Tersedia Resouce Sharing 2 3 4 5 Prodi 2 6 7 8 9 10 Baris pada tabel ini dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan kebutuhan. Kolom pada tabel ini tidak diperkenankan ditambah/dikurangi Akan disediakan Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS Lampiran 10 - Usul penambahan Prodi baru Yayasan/Perkumpulan/Persyarikatan/Badan Hukum Nirlaba Lain Universitas Notobotosongo Tibolimo Alamat Jl. Majuterus Raya 888 Bungokembang 99923 Indonesia Telepon 020 – 302020 Fax 020 – 393098 – Email [email protected] Nomor Hal Lampiran 109/YSN/02/2017 Usul penambahan Program Studi 1satu dokumen. Kepada yang terhormat, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 6 Jl. Pintu I Senayan Jakarta Dengan hormat, Melalui surat ini perkenankan kami, Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi ....................., mengusulkan penambahan Program Studi baru di Yayasan/Perkumpulan/Badan Hukum Nirlaba ....................., yaitu program studi sebagai berikut 1. 2. 3. 4. 5. Program Studi ..................................... Program ........................mis Program Sarjana Program Studi ..................................... Program ........................mis Program Diploma Tiga Program Studi ..................................... Program ......................... Program Studi ..................................... Program ......................... dst. Bersama ini kami sampaikan ..... ........... buah Proposal Program Studi. Atas perhatian dan bantuan Bapak, kami sampaikan terima kasih. Diketahui oleh Ketua Badan Penyelenggara, Bungokembang, .... Januari 2015. Rektor/Ketua/Direktur, Rosyid,ST.,MM 60 Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 61 Lampiran 11 - Kode Etik Anggota Tim Penilai Kode Etik Anggota Tim Penilai Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Prodi PTS ASAS a. Asas Integritas memiliki kepribadian yang dilandasi kejujuran, kebijaksanaan, keberanian dan tanggungjawab untuk membangun kepercayaan; b. Asas Obyektivitas tidak memihak dan menghindari pertentangan kepentingan; c. Asas Kerahasiaan menghargai nilai dan kepemilikan data dan informasi yang diperoleh, serta tidak mengungkapkan data dan informasi tersebut kepada yang tidak berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. Asas Kompetensi memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksana-kan tugas sebagai anggota Tim Penilai. PERILAKU a. Melaksanakan tugas secara tepat bersungguh-sungguh dan berdedikasi; waktu, b. Menghormati dan mendukung pencapaian tujuan penilaian pendirian PTS dan Penyelenggaraan Prodi PTS; c. Menggalang kerjasama yang sehat dengan sesama anggota Tim Penilai; d. Menggunakan dan menjaga data dan informasi yang diperoleh selama bertugas sebagai anggota Tim Penilai; e. Meningkatkan secara berkelanjutan pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan untuk bertugas sebagai anggota Tim Penilai; f. Tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau menimbulkan prasangka yang meragukan kemampuannya untuk bersikap dan bertindak obyektif; g. Tidak menerima suatu pemberian dalam bentuk apapun dari pihak yang dinilai atau pihak terkait; h. Menerima tugas jika sesuai dengan pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang dimilikinya, atau jika telah mengemukakan keterbatasan yang dimilikinya; i. Tidak menyampaikan pendapat pribadi seolah-olah sebagai kebijakan Direktorat Jenderal. SANKSI a. Untuk menegakkan Kode Etik tersebut di atas, Direktur Jenderal membentuk Komisi Etik yang terdiri atas 5 lima orang yang berwenang mengevaluasi dan memberi rekomendasi kepada Direktur Jenderal tentang penjatuhan sanksi, apabila terjadi pelanggaran Kode Etik tersebut. b. Anggota tim Penilai yang melanggar Kode Etik di atas akan dievaluasi dan dijatuhi sanksi oleh Direktur Jenderal setelah mempertimbangkan rekomendasi Komisi Etik. Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Program Studi PTS 62 Lampiran 12 - Kode Etik Pengusul Kode Etik Pengusul Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Prodi PTS ASAS a. Asas Pengabdian memiliki tujuan untuk ikut serta mencerdaskan bangsa Indonesia dengan menyelenggarakan pendidikan tinggi; b. Asas Nirlaba tidak bertujuan mencari keuntungan berupa materi dengan cara mendirikan PTS atau menyelenggarakan Prodi PTS; c. Menjalin hubungan yang saling menghormati dan bermartabat dengan Pejabat, Tim Penilai, dan Staf Direktorat Jenderal; d. Memberikan data dan informasi yang benar dan akurat tentang Badan Penyelenggara dan pendirian PTS dan/atau penyelenggaraan Prodi PTS yang diusulkan; c. Asas Kejujuran memberikan data dan informasi yang benar tentang kemampuan, kondisi, dokumen yang sah dan akurat tentang Badan Penyelenggara sesuai peraturan perundang-undangan; e. Meningkatkan secara berkelanjutan pengetahuan, keahlian, pengalam-an, dan keterampilan untuk menyusun usul dan menyelenggarakan pendidikan tinggi melalui pendirian PTS dan/atau penye-lenggaraan Prodi PTS; d. Asas Ketaatan Pada Peraturan mematuhi peraturan perundang-undangan, baik dalam pengusulan maupun dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. f. Tidak melakukan tindakan yang menimbul-kan konflik kepentingan atau menimbul-kan prasangka yang meragukan kemam-puannya untuk bersikap jujur, benar, dan obyektif; PERILAKU g. Tidak memberikan suatu pemberian dalam bentuk apapun kepada Pejabat, Tim Penilai, dan Staf Direktorat Jenderal; a. Mengajukan usul pendirian PTS dan/atau penyelenggaraan Prodi PTS sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Prodi PTS; b. Menaati prosedur yang telah ditetapkan dalam Prosedur Pendirian PTS dan Penyelenggaraan Prodi PTS; h. Memberikan data dan informasi jika sesuai dengan fakta, pengetahuan, dan pengalaman yang dimiliki; i. Tidak menyampaikan pendapat seolah-olah sebagai kebijakan Penyelenggara. pribadi Badan SANKSI Pelanggaran Kode Etik di atas menyebabkan usul Pendirian PTS dan/atau Penyelenggaran Prodi PTS tidak diproses dan dikembalikan kepada Pengusul. JumlahMahasiswa Trumon di Banda Aceh pada tahun 2009 sudah mencapai ±125 orang yang tersebar di beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta seperti, Universitas Syiah Kuala (UNSYIAH), Institut Agama Islam Negeri (IAIN Ar-Raniry), Universitas Abulyatama (UNAYA), Universitas Muhammadiyah (UNMUHA Aceh), Universitas Serambi Mekkah (USM
Nah, kali ini kami akan memberikan kalian artikel terkait syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 Perguruan tinggi merupakan satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan tinggi, baik itu yang diselenggarakan oleh masyarakat sipil maupun itu yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pendirian perguruan tinggi merupakan merupakan pendirian politeknik, perguruan tinggi, universitas, Lembaga penelitian dan sekolah menengah atas. Pembentukan perguruan tinggi swasta PTS yang bisa dalam bentuk Lembaga penelitin, perguruan tinggi, politeknik, dan perguruan tinggi. Dan pada tahun 2016, proposal untuk mengubah maupun membuat unipersitas swasta, dan untuk mengubah dan membuka program Pendidikan tinggi, yang muncul dalam berbagai situasi. Persyaratan dan prosedur yang diterapkan dapat meningkatkan efisiensi pemrosesan proposal, dan ada juga hal yang dapat dikembangkan untuk mempersingkat waktu pemrosesan proposal yang diajukan. Tanpa basa-basi lagi. Tanpa usah berlama-lama lagi berikut adalah syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022. Baca Juga Syarat Pendirian Institut syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022Solusi Tepat Pendirian Perguruan Tinggi SwastaSyarat Pendirian InstitutSyarat Pendirian Institut Via pdfSyarat Sekolah Tinggi Agama IslamSyarat Sekolah Tinggi Menjadi UniversitasKesimpulan berikut adalah syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 NOsyarat pendirian perguruan tinggi swasta 20221syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 yang pertama adalah Badan Penyelenggara PTS yang akan didirikan adalah Badan Penyelenggara yang telah memenuhi legalitas, sebagai berikut a Memiliki akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya jika pernah dilakukan perubahan; b Memiliki keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan. 2Persetujuan tertulis Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara misal Ketua Pengurus Yayasan, atau yang sejenis. 3Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan yang memuat a Rekam jejak termasuk legalitas Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili; b Tingkat kejenuhan Program Studi yang akan dibuka dibandingkan dengan jumlah program studi yang sama di wilayah LLDIKTI; dan c Tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka untuk memenuhi syarat minimum akreditasi suatu PTS. 4syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 berikutnya adalah Dosen untuk 1 satu program studi paling sedikit berjumlah 5 lima orang dosen tetap pada Program Sarjana, dengan ketentuan a Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 58 lima puluh delapan tahun pada saat pengusulan pendirian PTS; b Paling rendah berijazah magister atau yang setara, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi yang akan dibuka; c Bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan Ekivalensi Waktu Mendidik Penuh EWMP, yaitu 37,5 tiga puluh tujuh koma lima jam per minggu bagi calon dosen tetap; d Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus; e Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan; f Bukan pegawai tetap pada instansi lain; g Bukan Aparatur Sipil Negara; dan h Calon dosen tetap harus menandatangani perjanjian kesediaan pengangkatan sebagai calon dosen tetap untuk setiap usul pembukaan program studi akademik dengan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan. 5syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 yang kelima adalah Lahan untuk kampus perguruan tinggi yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit sepuluh ribu m2 untuk universitas, delapan ribu m2 untuk institut, dan lima ribu m2 untuk sekolah tinggi, dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 satu wilayah kecamatan. Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipenuhi, kekurangan luas lahan dapat diperhitungkan dengan luas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Dalam hal status lahan untuk kampus PTS belum atas nama Badan Penyelenggara, Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewa-menyewa tersebut berlangsung paling lama 10 sepuluh tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang. 6syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 selanjutnya adalah Telah tersedia sarana dan prasarana untuk PTS yang akan didirikan terdiri atas a Ruang kuliah paling sedikit 1 satu m2 per mahasiswa; b Ruang dosen tetap paling sedikit 4 empat m2 per orang; c Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 empat m2 per orang; d Ruang perpustakaan paling sedikit 200 dua ratus m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa; e Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi; f Buku paling sedikit 200 dua ratus judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi; kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Dalam hal prasarana untuk kampus PTS sebagaimana dikemukakan di atas belum dapat dipenuhi, Badan Penyelenggara dapat menggunakan prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa prasarana dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewamenyewa tersebut berlangsung paling lama 10 sepuluh tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang; 7Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi dan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi, yang dibuktikan melalui pengisian Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi; 8syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 berikutnya adalah Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 dua orang untuk melayani setiap program studi dan 1 satu orang untuk melayani Perpustakaan, dengan ketentuan a Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 56 lima puluh enam tahun pada saat pengusulan pendirian perguruan tinggi; b Paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan c Bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 tiga puluh tujuh koma lima jam per minggu. 10Studi kelayakan pendirian PTS 11nah syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 berikutnya adalah Organisasi dan tata kerja PTS yang memiliki 5 lima unsur, yaitu a Unsur penyusun kebijakan; b Unsur pelaksana akademik; c Unsur penjaminan mutu; d Unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan e Unsur pelaksana administrasi atau tata usaha. 12Sistem Penjaminan Mutu Internal SPMI 13syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 selanjutnya adalah Laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS, dengan ketentuan a Tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut beroperasi kurang dari 3 tiga tahun; atau b Dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 tiga tahun; 14nah untuk syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 yang terakhir adalah Menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara. Solusi Tepat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Syarat Pendirian Institut setelah kita membahas mengenai Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022, selanjutnya kita akan membahas mengenai syarat pendirian institut. Berikut adalah syarat pendirian institut 1. yang pertama dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah DASAR HUKUM DASAR PERTIMBANGAN Ketentuan Pasal 31 ayat 4, Pasal 34 ayat 2, dan Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 7 ayat 2, dan Pasal 12 PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi danPengelolaan Perguruan Tinggi 2. yang kedua dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis,yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia PASAL 1 ANGKA 13. 3. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian perguruan tinggi swasta PTS adalah pembentukan institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, universitas, dan akademikomunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba PASAL 1ANGKA 3 4. selanjutnya dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah Badan Penyelenggara adalah perkumpulan, yayasan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PASAL 1 ANGKA 3. 5. Pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Negeri PTN dan Perguruan Tinggi Swasta PTS bertujuan a. meningkatkan pemerataan, mutu, relevansi, dan akses Pendidikan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia; dan b. meningkatkan relevansi dan mutu penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat untuk bisa mendukung pembangunan nasional PASAL 2 AYAT 1 6. Pendirian perguruan tinggi adalah pembentukan Perguruan Tinggi Negeri PTN atau Perguruan Tinggi Swasta PTS PASAL 3 AYAT 1. 7. Perguruan Tinggi Negeri PTN atau perguruan Tinggi Swasta PTS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 bisa berbentuk a. institut; b. sekolah tinggi; c. politeknik; d. akademi; e. universitas; f. akademi komunitas. PASAL 3 AYAT 2 8. yang kedelapan dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan bisa menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan juga teknologi tertentu, melalui a. program sarjana; b. program magister; c. program doktor; d. program diploma tiga; e. program diploma empat atau sarjana terapan; f. program magister terapan; g. program doktor terapan; dan/atauh. h. program profesi,yang terdiri atas paling sedikit 3 tiga Program Studi pada program sarjana PASAL 3AYAT 4 9. Program diploma yang diselenggarakan institut, paling banyak 30 persen saja dari jumlah program sarjana PASAL 4 AYAT 2 10. selanjutnya dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah institut, Universitas, dan sekolah tinggi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 tidak menyelenggarakan prodi yang sama dengan prodi pada program diploma di dalam akademi, politeknik, dan akademi komunitas di dalam kota atau kabupaten tempat institut, universitas, dan sekolah tinggi tersebut berada PASAL 4 AYAT 4. 11. kemudian yang selanjutnya dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah Program Studi pada program magister atau program magister terapan bisa diselenggarakan setelah Program Studi dalam cabang ilmu yang sama pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan PASAL 4 AYAT 5. 12. Apabila program magister atau program magister terapan sebagaimana dimaksud padaayat 5 merupakan program magister atau program magister terapan multidisiplin, palingsedikit 2 dua Program Studi yang relevan pada program sarjana atau program diplomaempat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendahBaik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan PASAL 4 AYAT 6. 13. Program Studi pada program doktor atau program doctor terapan bisa diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program magister atau program magister terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi yang paling rendah Baik Sekali, kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundang-undangan PASAL 4 AYAT 7. 14. selanjutnya grogram doctor dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022. Apabila program doktor atau program doktor terapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 7 adalah program doktor atau program doktor terapan multidisiplin, paling sedikit 2 Program Studi yang relevan pada program magister atau program magister terapan,telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali di tentukan lain oleh peraturan perundang-undangan PASAL 4 AYAT 8 15. Selanjutnya dalam syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 adalah Program profesi bisa diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada program sarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan PASAL 4 AYAT 9. 16. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta PTS meliputi a. Pendirian perguruan tinggi swasta PTS oleh Badan Penyelenggara; atau b. Pendirian perguruan tinggi swasta PTS yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi asing PASAL 10 AYAT 17. Pendirian pendirian perguruan tinggi swasta PTS sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 huruf a wajib memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi PASAL 11 AYAT 1 18. Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas PASAL 11 AYAT 2 a. kurikulum disusun dengan berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Dosen untuk 1 Program Studi, paling sedikit itu berjumlah 5 orang pada program diploma atau program sarjana untuk institut, universitas, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi; dan 2 orang pada akademi komunitas, dengan ketentuan Memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bisa bekerja penuh waktu dengan berdasarkan EWMP; Belum mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus; Bukan guru yang sudah mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan dan Pendidik; bukan pegawai tetap pada instansi lain; dan bukan Aparatur Sipil Negara; c. 3 instruktur untuk 1 Program Studi pada akademi komunitas dengan kualifikasi yang ditentukan dalam pedoman pendirian; d. tenaga kependidikan paling sedikit itu berjumlah 2 orang untuk melayani Program Studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, dengan ketentuan Paling rendah berijazah diploma tiga; berusia paling tinggi 56 tahun; dan bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 jam perminggu; e. organisasi dan tata kerja Perguruan Tinggi Swasta PTS disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. lahan untuk kampus Perguruan Tinggi Swasta PTS yang akan didirikan mempunyai luas paling sedikit meter persegi untuk universitas; meter persegi untuk institut; atau meter persegi untuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, atauakademi Milik, dengan status Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Komunitas, atau Hak Pakai atas nama BadanPenyelenggara sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak GunaBangunan, atau Hak Pakai dalam 1 wilayah kecamatan; g. telah tersedia sarana dan prasarana terdiri atas ruang kuliah paling sedikit 1 meter persegi per Mahasiswa; ruang Dosen tetap paling sedikit 4 meter persegi per orang; ruang Kantor dan administrasi paling sedikit 4 meter persegi per orang; ruang perpustakaan paling sedikit 200 meter persegi termasuk ruangb aca yang wajib dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah Mahasiswa; ruang komputer, sarana praktikum, dan laboratorium dan penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi; dan Buku paling sedikit 200 judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 19. Selanjutnya dalam syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 adalah Dalam hal luas lahan untuk kampus Perguruan Tinggi Swasta PTS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 huruf f tidak bisa dipenuhi, Menteri bisa menentukan dengan berdasarkan luas bangunan. PASAL 11 AYAT 3 20. Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dimuat dalam dokumenyang relevan untuk Pendirian PTS, yang terdiri atas PASAL 11 AYAT 4a. a. studi kelayakan; b. usul pembukaan setiap Program Studi; c. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTS yang akan didirikan; d. berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta PTS dari organ Badan Penyelenggara; e. fotokopi yang telah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya; Keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang; Surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang; Sertifikat lahan yang akan digunakan untuk Perguruan Tinggi Swasta PTS yang akan di dirikan; f. Laporan keuangan Badan Penyelenggara tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi kurang dari 3 tahun; atau dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 tahun g. berikutnya dalam syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 adalah Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana operasional dan dana investasi dari Perguruan Tinggi Swasta PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggota organ Badan Penyelenggara. 21. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b wajib membuat surat pernyataan kesediaan menjadi Dosen tetap Perguruan Tinggi Swasta PTS yang akan didirikan PASAL 11 AYAT 5 Rekomendasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c berisi PASAL 11 AYAT 6 Rekam jejak Badan Penyelenggara yang berdomisili didalam wilayah LLDIKTI tempat Perguruan Tinggi Swasta PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili Perguruan Tinggi Swasta PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili; Tingkat kejenuhan berbagai Program Studi yang akan di buka dalam Pendirian Perguruan Tinggi Swasta PTS tersebut didalam wilayah LLDIKTI; dan tingkat keberlanjutan Perguruan Tinggi Swasta PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka. 23. yang terakhir dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta PTS ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya PASAL 11 AYAT 7. Pada tahun 2022 ini pengajuan pendirian Institut sudah melalui lama SIAGA, dimana banyak peraturan dan alur baru yang harus dipahami oleh badan penyelenggara. Lalu bagaimana dan syarat apa saja yang harus dilengkapi untuk mendirikan Institut di Laman SIAGA. Klik Konsultasi dibawah ini. GRATIS Syarat Pendirian Institut Via pdf Setelah kita membahas terkait syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022, selanjutnya kita akan membhas syarat pendirian institut via pdf. berikut kami berikan syarat pendirian institut via pdf Syarat Sekolah Tinggi Agama Islam Setelah mengetahui terkait Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022, berikutnya kita akan membahas terkait syarat sekolah tinggi agama islam syarat pendirian sekolah tinggi agama islam minimal aspek yang dinilai tentang jumlah dan kualifikasidosen tetap untuk setiap program studi, jumlah dan jenis program studi, jumlahdan kualifikasi tenaga administrasi dan penunjang akademik, serta sarana danprasarana merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Agama No. 394/2003dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 234/U/2000. Berikut kami paparkan Syarat Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam dengan bentuk tabel. Pelaksanaan Akademik a. jumlah minimal program studi pada akademi1 prodi b. jumlah minimal program studi pada sekolah tinggi2 prodi c. jumlah minimal program studi pada institut 6 Program studi memenuhi baku minimal yangditetapkan Ditjen Pendis Ya/ Pendidik dan Kependidikan untuk setiap Programstudi minimal a. Dosen tetap Jumlah6 Kualifikasi PendidikanS-2 b. Nisabah dosen terhadap mahasiswa Bidang IPA120 Bidang IPS130 Ilmu agama130 C. Tenaga kependidikan / administrasi Jumlah2 Kualifikasi Pendidikan S-11 D-31 d. Tenaga penunjang akademik Jumlah1 Kualifikasi Pendidikan mahasiswa tiap prodi pembiayaan a. Jangka waktu5 th b. Dana yang disiapkan Rp per prodi 300 dan PrasaranaSesuai Ketentuan Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas setelah kita membahas syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022, berikutnya kita akan membahas mengenai syarat sekolah tinggi menjadi universitas Mulai Januari 2019, persyaratan 10 Program Studi Prodi tidak lagi diwajibkan dalam mendirikan Universitas, melainkan hanya 5 Program Studi. Lima program studi tersebut meliputi tiga ilmu eksakta dan dua dari ilmu-ilmu sosial. Peraturan sebelumnya mewajibkan 10 program studi untuk membuka universitas. Patdono menjelaskan hal ini pada hari Kamis 12 Juni 2018 lalu dalam Dialog Muswil III untuk wilayah Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Organisasi dan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta Indonesia AB-PPTSI. Mengutip rilis Humas Lembaga Layanan Dikti Wilayah IX Sulawesi, Jumat 7/12/2018, kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan kualitas sumber daya manusia SDM. Namun, saat ini tidak ada izin untuk mendirikan universitas baru. Namun preferensi diberikan kepada perguruan tinggi yang akan digabung menjadi Universitas. “Mendirikan institut juga diberikan kemudahan. Jika dulu membutuhkan 6 prodi maka aturan baru hanya butuh 3 prodi saja,” kata Padono. Dialog AB-PPTSI juga menghadirkan dua pakar lainnya. Prof. Thomas Suyatno, Direktur AB-PPTSI Pusat dan Prof. Jasruddin MSi, Direktur LLDikti Kabupaten 9 Sulawesi. * Syarat dan Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta PTS Usulan pendirian Perguruan Tinggi Swasta PTS terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana dalam Kepmen No. 234/U/2000, No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001. Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta baru saat ini ada dua jalur proses, tahap pertama yaitu secara offline dengan terlebih dahulu mengisi formulir 1 s/d formulir 3 yang dapat Anda unduh pada link berikut Tahap kedua yaitu secara online setelah mendapat user id dan password. Kemudian mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan ketetapan mekanisme. Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang harus disusun/dipenuhi adalah sebagai berikut Badan Penyelenggara PTS memiliki Akta Notaris Pendirian Yayasan dan sudah disahkan oleh SK Kemenkumham Rekomendasi LLDIKTI setempat Memiliki dosen berjumlah 5 lima orang untuk setiap program studi Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi, politeknik dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut 8000 m2 dan Universitas minimal 10000 m2. Laporan keuangan yayasan sudah berdiri lebih 1 tahun, dan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh Akuntan Publik untuk Yayasan yang sudah berdiri lebih dari 3 Tahun. Fotocopy rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun. Dokumen Standar Penjaminan Mutu SPMI Study Kelayakan Kesimpulan Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan tentang apa saja Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022. Semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 dapat membantu rekan-rekan semua. Terimakasih!
tempatpelaksanaan workshop proposal pendirian DETAIL DOWNLOAD Administrator LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan Diupload Rabu, Jam 09:00:00, 01 Mar 2018, didownload 201 kali

MANADO - Dua perguruan tinggi swasta PTS di Kota Manado, Sulawesi Utara, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek. Dua PTS tersebut terbukti melanggar administratif. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Razak, membeberkan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuka PTS. Munawir Razak menjelaskan, hal yang pertama harus dipenuhi untuk membuka PTS yaitu adanya badan penyelenggara antara lain yayasan, perkumpulan, atau perserikatan. Badan penyelenggara ini yang akan mengusulkan kepada pemerintah. Selanjutnya, harus memiliki lahan universitas minimal seluas satu hektare, institut minimal 8 ribu meter persegi, dan sekolah tinggi minimal lahan 5 ribu meter persegi. Baca juga Richard Sualang Hapsa di Manado Gambarkan Toleransi Umat Beragama Baca juga Megawati Soekarnoputri Menangis di Rakernas III PDIP "Ini lahan dan bangunan yang ada untuk ruang perkuliahan, laboratorium, dan lain-lain," ujar Munawir Razak kepada tribunmanado,co,id via telepon, Kamis 8/6/2023. Kemudian, harus ada program studi yang sesuai degan perguruan tingginya. Kalau sekolah tinggi minimal harus ada satu program studi. Lokasi yang diduga kampus STIMIK Manado. nielton durado/tribun manado Tetapi kalau sudah universitas harus memiliki 5 program studi yang terdiri dar 3 eksakta dan 2 prodi sosial. Sedangkan untuk institut minimal 3 program studi. "Di sini syaratnya program studi tersebut harus ada dosen, satu prodi minimal 5 orang dosen. Jadi kalau dia mau buka universitas harus disiapkan 25 orang dosen. Dosen harus linier pendidikannya, jadi kalau buka prodi manajemen harus juga dosen manajemen tidak boleh dosen akuntansi," kata Munawir Razak. Baca juga Renungan Harian Kristen, Galatia 69, Teruslah Berbuat Baik Baca juga Desak NasDem Umumkan Cawapres Anies Baswedan, Ahmad Sahroni Tidak Semudah Itu AHY Setelah pihak penyelenggara memasukkan proposal usulan program studi, Kemendikbudristek dan LLDIKTI akan turun untuk melihat kelayakan kampus. "Untuk mendirikan kampus sebenarnya prosesnya mudah. Kalau persyaratan lengkap, maka proses bisa cepat karena sekarang pelayang sudah online untuk pendirian kampus baru," ucap Munawir Razak.* Baca berita lainnya di Google News. Berita terbaru Tribun Manado klik di sini.

IzinPendirian/Perubahan; Pemeringkatan Institusi; Pemeringkatan Mahasiswa; DRPM; Publikasi; Akreditasi Jurnal; Sertifikat Pereviu Proposal PKM Skema Pendanaan Tahun 2022 30 Jun 2022. Yth. Rektor, Ketua, Direktur Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Menindaklanjuti surat pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Korbanditemukan di sebuah pos jaga satpam perguruan tinggi swasta yang terletak di Jalan Soekarno Hatta - Rembuksari, Kelurahan Mojolangu. Senin, 14 Desember 2020 Aptisi Malang Raya Serahkan Proposal 11 PTS ke Pemkot Malang Untuk Hibah Bantuan Mahasiswa Rantau Syarat Pendirian Program Studi Baru (Prodi) Diperlunak DaftarPerguruan Tinggi SWASTA di Jawa Tengah Universitas * Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Semarang * Universitas Tunas Pembangunan, Surakarta * Universitas Veteran Bangun Nusantara, Sukoharjo * Universitas Wahid Hasyim, Semarang PROPOSAL PENGAJUAN BANTUAN DANA KEGIATAN SOSIAL BERTEMAKAN "CERIA ANAK" 1. LATAR BELAKANG Era
Medan- Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, SE., MM berpenampilan khas India saat mewisuda 1.124 lulusan meliputi program Pascasarjana, Sarjana dan Diploma periode ke-68 di Gedung Selecta Jalan Listrik Medan, Kamis (28/7/2022). Wisuda digelar hingga Jumat (29/7/2022)Wisuda hari pertama kali ini cukup
.
  • ccmrmi59mg.pages.dev/423
  • ccmrmi59mg.pages.dev/384
  • ccmrmi59mg.pages.dev/388
  • ccmrmi59mg.pages.dev/713
  • ccmrmi59mg.pages.dev/354
  • ccmrmi59mg.pages.dev/623
  • ccmrmi59mg.pages.dev/651
  • ccmrmi59mg.pages.dev/525
  • ccmrmi59mg.pages.dev/550
  • ccmrmi59mg.pages.dev/976
  • ccmrmi59mg.pages.dev/713
  • ccmrmi59mg.pages.dev/984
  • ccmrmi59mg.pages.dev/756
  • ccmrmi59mg.pages.dev/985
  • ccmrmi59mg.pages.dev/270
  • proposal pendirian perguruan tinggi swasta