Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim angkat suara perihal kabar tidak ada lagi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk guru. Ia memastikan bahwa hal itu tidak benar. Menurut Nadiem, Kemendikbud tidak pernah membuat kebijakan penghentian lowongan CPNS untuk guru. Sebab, lowongan itu akan tetap ada
Baru-baru ini formasi CPNS 2023 dan PPPK guru memang menjadi topik yang banyak dibahas oleh masyarakat. Baca Juga: Link PENDAFTARAN CPNS 2023 Lulusan SMA dan S1, Cek Formasi CPNS dan Jurusan yang Paling Berpeluang Jadi PNS. Bagaimana tidak, formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk guru disebut dibuka dengan jumlah kuota yang tidak sedikit.
Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati guru akan dialihkan seluruhnya menjadi PPPK. Namun, mereka yang terikat masih bisa jadi pegawai negeri sipil (PNS). Teguh menjelaskan, guru yang sudah terikat PPPK bisa ikut seleksi
JAKARTA - September nanti akan menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh guru. Sebab pada September ini pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS 2023 dan guru masuk ke dalam formasi yang dibuka. Seleksi CPNS 2023 masih terbagi dua antara yaitu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS, dan yang
Pemerintah menawarkan 1 juta PPPK sebagai solusi bagi guru honorer, baik yang terbentur batasan usia 35 tahun maupun yang belum lolos tes calon PNS (CPNS). Status PPPK akan membuat penghasilan guru honorer menjadi sama dengan PNS. Namun, tidak mendapatkan pensiun. Satu lagi yang membuat was-was, sewaktu-waktu mereka bisa diputus kontrak kerjanya.
Bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah maka harus mengetahui apa saja persiapan yang harus di persiapkan untuk bisa menjadi kepala sekolah. Sebenarnya persyaratan guru untuk bisa menjadi kepala sekolah telah di jelaskan secara rinci di dalam peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik indonesia nomor 40 tahun
UNEWS.ID - Peluang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin nyata dengan hadirnya seleksi PPPK dan PNS yang dijadwalkan pada 16 September 2023 mendatang. Bagi guru- guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan TK (Taman Kanak-Kanak), ada kabar baik mengenai kuota yang tersedia untuk mereka dalam seleksi ini.
Dalam Permendikbud Nomor: 40 Tahun 2021, khususnya pada pasal 2 ditetapkan ketentuan persyaratan untuk guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah, seperti berikut ini syarat jadi kepala sekolah: – Kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi. – Guru yang ditugaskan menjadi
Selanjutnya adalah PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD sebesar Rp 5.827.500, dan golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625. Disamping gaji guru yang terbilang besar, kamu juga bisa mendapatkan tunjangan PNS golongan IIa sampai IId sebesar Rp 4.370.625, sedangkan calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.
. ccmrmi59mg.pages.dev/547ccmrmi59mg.pages.dev/710ccmrmi59mg.pages.dev/818ccmrmi59mg.pages.dev/936ccmrmi59mg.pages.dev/337ccmrmi59mg.pages.dev/36ccmrmi59mg.pages.dev/584ccmrmi59mg.pages.dev/836ccmrmi59mg.pages.dev/245ccmrmi59mg.pages.dev/315ccmrmi59mg.pages.dev/25ccmrmi59mg.pages.dev/284ccmrmi59mg.pages.dev/659ccmrmi59mg.pages.dev/977ccmrmi59mg.pages.dev/341
guru tk apa bisa jadi pns